Palapanews.com- Wali Kota Tangerang Sachrudin menegaskan tidak boleh ada pegawai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng yang melakukan pelanggaran disiplin hingga merugikan masyarakat sebagai pelanggan layanan air bersih.
Pernyataan tersebut disampaikan Sachrudin selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Tirta Benteng usai menyaksikan penandatanganan kerja sama antara Perumda Tirta Benteng dengan Lembaga Sains Terapan (LST) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Indonesia (UI) di Auditorium Perumda Tirta Benteng, Neglasari, Senin (13/7/2026).
Menurut Sachrudin, seluruh jajaran Perumda Tirta Benteng harus menjadikan pelayanan kepada masyarakat sebagai prioritas utama. Karena itu, setiap pelanggaran yang berdampak pada kerugian pelanggan harus segera ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Intinya tidak boleh ada pelanggan yang dirugikan. Jika terjadi, segera ditertibkan. Pak Dirut silakan diurus,” tegasnya.
Sachrudin mengatakan, kualitas pelayanan air bersih tidak hanya ditentukan oleh pembangunan infrastruktur, tetapi juga bergantung pada kompetensi, integritas, dan profesionalisme sumber daya manusia yang menjalankan pelayanan.
Karena itu, Pemkot Tangerang terus mendorong peningkatan kualitas SDM Perumda Tirta Benteng, salah satunya melalui kerja sama dengan LST FMIPA UI.
“Kerja sama ini merupakan wujud kolaborasi pentahelix dengan melibatkan unsur akademisi. Saat ini masyarakat memiliki harapan yang semakin tinggi terhadap kualitas pelayanan publik. Karena itu, SDM Perumda Tirta Benteng harus mampu memberikan pelayanan yang cepat, responsif, profesional, dan menghadirkan solusi atas berbagai kebutuhan pelanggan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelayanan air bersih merupakan salah satu indikator penting dalam pelayanan publik sehingga harus didukung oleh aparatur yang kompeten.
“Air bersih merupakan salah satu indikator penting dalam pelayanan publik. Infrastruktur yang baik harus didukung oleh SDM yang berkualitas agar pengelolaannya berjalan maksimal dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara luas,” katanya.
Kerja sama antara Perumda Tirta Benteng dan LST FMIPA UI diarahkan untuk memperkuat pengelolaan sumber daya manusia, mulai dari proses rekrutmen, pengembangan kompetensi, hingga peningkatan profesionalisme pegawai.
Sementara itu, ketentuan mengenai disiplin pegawai Perumda Tirta Benteng telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2022 sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perumda Tirta Benteng. Regulasi tersebut mengatur berbagai bentuk sanksi disiplin, mulai dari teguran lisan dan tertulis, penundaan kenaikan gaji maupun pangkat, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian dengan tidak hormat sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan. (ydh)
