Warga Sesalkan Pelayanan PBB di Kota Tangerang

DPPKAD Kota TangerangPalapa News – Pelayanan Pemerintah kota (Pemkot) Tangerang dalam pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dinilai sangat miris apabila dibandingkan dengan pemerintah pusat.

“Pelayanan disini bertele-tele dan sangat tidak memuaskan. Saat PBB masih ditangani oleh pusat, semua berjalan lancar dan sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku,” keluh Walson, saat mengungkapkan kekecewaanya di Kantor DPKAD, Gedung Puspemkot Tangerang.

Pria yang tinggal yang tinggal di Jalan Lembaga Pemasyarakatan B RT 003/08,  Kelurahan Suka Sari, Kecamatan Tangerang ini mengatakan, jika kekecewaan ini dilatarbelakangi oleh penerapan permohonan peringanan pajak terhutang PBB, bagi pensiunan PNS. Sebab,lanjutnya, terhitung sejak tahun 2010 hingga 2013, dirinya mendapatkan keringanan sebesar 50 persen.

“Dalam aturan ini memang dijelaskan, bahwa keringan PBB bagi pensiunan PNS sebesar 20 persen dan setinggi-tingginya 50 persen. Nah waktu itu saya sudah mendapatkan pembetulan keringan dari 20 persen menjadi sebesar 50 persen, yang terhitung sejak tahun 2010 sampai 2013. Namun, semenjak di kelola oleh Pemerintah Kota Tangerang ko sekarang hanya mendapat 20 persen saja,” katanya.

Dalam hal ini, Walson juga menunjukan beberapa proses berkas permohonan pengurangan, yang sedianya telah tertuang dalam keputusan Direktur Pajak Jendral Nomor: KEP-172/WPJ.08/KP.0903/2010, tentang Pembetulan PBB atas surat keputusan pemberian pengurangan tahun pajak 2009 Nomor: KEP-016/WPJ.08/2010 Tanggal 15 April 2010.

“Itu waktu masih ditangani pusat. Nah sekarang ini sudah beberapa kali saya mengajukan keringanan ini, namun tidak pernah dipenuhi oleh Pemkot Tangerang. Saya sudah  bolak-balik dari Graha terus disuruh ke DPKAD, pokoknya pelayanan disini masih sangat jauh dari kata baik, bahkan lebih buruk,” kesalanya.

Menurut Walson, dalam hal tersebut, dirinya juga mengancam akan melaporkan permasalahan ini ke pihak Ombusmand.

“Karena jawaban dari pihak DPKAD tidak dapat memuaskan dengan alasan sudah menjadi kebijakan pemerintah setempatnya seperti itu, saya pasti akan segera melaporkan masalah ini ke ombusmand,”ungkapnya.

Kepala DPKAD Kota Tangerang Agus Sugiono saat dikonfirmasi mengenai permasalahan ini mengakui adanya beberapa kelemahan yang terjadi dalam proses pengelolaan PBB, di massa transisi, pasca peralihan pengelolaan PBB dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah setempat.

“Ya, kalau dalam aturannya kan disebutkan, bahwa peringanan biaya PBB bagi pensiunan PNS itu sebesar 20 persen dan setingi-tingginya 50 persen.  Nah kalau untuk masalah yang bersangkutan ini adalah memang kebijakan Pemerintah Kota Tangerang nya seperti itu,” kilahnya.

Heranya, Tony, Kabid PBB dan BPHTB pada Dinas DPKAD Kota Tangerang, saat disambagi ke ruang kerjanya, enggan penjelasan teknisnya lebih jelas.(dr)

Komentar Anda

comments