Palapa News- Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) terus menyelidiki kasus penangkapan bandar ganja 130 Kg, Suyono (57) di Pamulang, Kota Tangsel, Minggu (1/12/2013) lalu.
“Ada kemungkinan jaringan narkotika antar-pulau dalam kasus ini. Karena tersangka mengaku mendapat narkotika jenis ganja itu dari seseorang di Aceh,” kata Kabag Humas Polres Metro Jaksel, Kompol Aswin, Senin (2/12/2013).
Sampai saat ini, petugas kepolisian terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap Suyono. Pemeriksaan, lebih difokuskan terkait asal usul warga Jombang, Jawa Timur, itu mendapatkan barang haram tersebut.
“Kami belum mendapatkan informasi lebih mendalam karena tersangka lebih banyak bungkam. Terkait dari siapa si tersangka mendapat barang itu, kita masih korek informasi,” kata dia.
Seperti diberitakan, petugas unit Reskrim Polsek Metro Ciputat menangkap dan menembak bandar ganja Suyono di kawasan Pamulang, Minggu (1/12/2013). Pria kurus ini merupakan residivis yang baru keluar penjara dengan kasus sama.
Saat itu, Suyono hendak mendatangi pembeli yang ternyata petugas yang tengah menyamar. Setelah ditangkap, petugas menggeledah mobil tersangka, dan mendapati empat kardus berisi ganja dalam bungkusan press sebanyak 62 buah.
Tidak puas dengan penemuan barang haram itu di mobil, petugas melanjutkan dengan menggeledah rumah tersangka. Namun di perjalanan tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Tersangka kemudian dilumpuhkan dengan tembakan.
Petugas mengamankan 68 bungkus press ganja kering siap edar di rumah kontrakan yang dihuni bersama istrinya Misnah di Perumahan Puri Pamulang Jalan Flamboyan III Blok G3/2 RT. 004/009, Bambu Apus, Pamulang, Kota Tangsel.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 (1) Nomor 43 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(one)