Pemkot Tangsel Tak Beri Bantuan Hukum untuk Nurdin

Ade Iriana
Ade Iriana

Palapa News- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) tak akan memberi bantuan hukum kepada Nurdin Marzuki, mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) yang kini ditahan di Rutan Jambe lantaran tersandung kasus dugaan korupsi.

“Kita tidak akan memberi bantuan hukum. Yang kita bisa lakukan, hanya sebatas melakukan pendampingan saja atas dasar pak Nurdin itu merupakan bagian atau pegawai di Pemkot Tangsel,” kata Kabag Hukum Setda Pemkot Tangsel, Ade Iriana.

Ade menambahkan, di wilayah mana pun tidak ada anggaran dari APBD untuk membantu proses hukum PNS yang tersangkut kasus korupsi.

“Yang bisa dilakukan, hanya pendampingan saja. Karena ini urusan personal, jadi personalnya sendiri yang membiayai persoalan hukumnya,” tandasnya.

Seperti diberitakan, Nurdin yang kini menjabat Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Tangsel ditahan Kejari Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Senin (19/8/2013). Penahanan Nurdin terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat uji KIR senilai Rp3,4 miliar tahun 2010.

Nurdin ditahan bersama dengan Antonius Hutauruk dari PT Mayindo sebagai pihak ketiga yang melakukan pengadaan alat uji KIR. Antionius sudah ditahan terlebih dulu sebelum Nurdin ditahan.

Dalam kasus tersebut, Kejari Tigaraksa juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh pejabat Dishubkominfo Kota Tangsel periode 2010 – 2011 karena diduga terlibat.(iwa)

Komentar Anda

comments