Palapa News – Regulasi Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) tampaknya dianggap sebelah mata oleh oknum pengusaha. Pasalnya, meski disegel lantaran tak ada izin sejumlah usaha masih tetap beroperasi.
Seperti Toko Baja Nusantara di Kecamatan Setu. Tempat usaha itu sudah disegel karena tak mengantongi izin usaha, namun kegiatan transaksi masih tetap berlangsung.
Pantauan pada Kamis (18/4/2013) pagi, sejumlah pekerja tengah sibuk mengeluarkan material besi yang diduga telah dipesan oleh pelanggan.
Meski pintu gerbang toko tertutup, tapi aktivitas dagang masih tampak terlihat. Para pekerja mengeluarkan besi untuk diangkut ke armada mobil pick-up dan truk ukuran sedang. Material besi tersebut dikeluarkan melalui bagian bawah pintu gerbang.
Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany ketika diberitahu wartawan kaget mendengar adanya aksi nakal pengusaha. “Nggak boleh itu,” tegasnya usai memimpin rapat unsur Muspida terkait masalah perizinan di Kota Tangsel yang berlangsung di Puspiptek, Rabu (17/4/2013) lalu.
Menurutnya, pemerintah daerah telah mengeluarkan regulasi berupa peraturan daerah (Perwal) dan peraturan walikota (Perwal). Para pengusaha diwajibkan untuk membuat dan mengantongi dokumen perizinan kegiatan usaha.
Masih terang Airin, pemerintah daerah tengah menggeliatkan roda bisnis pascapemekaran. Sehingga tak boleh menghambat iklim investasi agar laju pertumbuhan ekonomi terus meningkat.
“Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri memerintahkan untuk menindak tegas selama ada kepastian hukumnya,” terang Airin.(ymw)