Polsek Serpong Bekuk 2 Pengedar Sabu

TertangkapPalapa News – Dua pengedar sabu yang biasa menjajakan barang terlarangnya di Kota Tangsel dibekuk aparat Polsek Serpong. Satu dari tersangka ini merupakan residivis yang telah enam kali merasakan dinginnya ruang sel tahanan.

“Tersangka KK alias Bule kita tangkap Jum’at (22/3/2013) kemarin di jalan raya dekat stasiun Rawa Buntu,” kata Kapolsek Serpong Komisaris Leganek Mawardi menjelaskan kepada wartawan di kantornya, Senin (25/3/2013).

Leganek menjelaskan, ketika itu jajarannya tengah melakukan operasi di jalan Kapten Soebiyanto Djojohadikusumo, Serpong. Petugas mencurigai KK sedang duduk di atas sepeda motor Yamaha Mio B 3676 NGR. Tersangka yang awalnya ingin menghindari petugas tengah operasi tapi malahan apes.

“Ketika digeledah di bawah jok motornya ditemukan satu bungkus rokok. Ternyata ada 13 paket kecil sabu seberat satu gram yang nilainya Rp 1,4 juta,” terang perwira lulusan Akpol tahun 2001 itu.

Tak berhenti sampai di situ dan terus dilakukan pengembangan. KK warga Rawa Buntu mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari R alias Doze. Petugas tanpa membuang waktu langsung menyambangi kediaman R di Parigi Baru, kecamatan Pondok Aren.

Ketika dilakukan penggeledah oleh petugas di rumah R, ditemukan satu paket sabu seberat satu gram. Petugas selanjutnya lantas menggelandang R ke Polsek Metro Serpong untuk langkah menyelidiki mata rantai peredaran sabu.

“Selain menyita 13 pahe (paket hemat) dan satu gram sabu. Kita juga menyita sepeda motor tersangka dan duit hasil penjualan sebesar Rp 4 juta,” terang Leganek.

Akibat perbuatan melanggar hukum tersebut, tambah Leganek. Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan 112 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ymw)

Komentar Anda

comments