Tangerang. PalapaNews – Senjata rakitan nampaknya bukan barang sulit lagi untuk dimiliki masyarakat. Dengan bermodal Rp 6,5 juta, barang mematikan tersebut dapat langsung dimiliki.
Hal itu terungkap setelah anggota Tim Reskrim Polsek Benda, Kota Tangerang melakukan penangkapan terhada Jhon Trimo (30). Ia diketahui menjual senjata rakitan tersebut.
Jhon Trimo, diketahui merupakan warga Pesing Poglar Rt 02/05 Kelurahan Kali Angke, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Pelaku ditangkap pada Sabtu (05/01/2013) malam di Ruko Duta Garden Blok B Jalan Hussein Sastra Negara, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Tersangka berhasil diciduk setelah petugas Polsek Benda menyamar sebagai pembeli dan hendak bertransaksi jual beli dengan pelaku.
Setelah menyepakati harga, maka anggota yang menyamar dan pelaku menyepakati melakukan pertemuan. Saat pelaku sudah menungu di Ruko Duta Garden, petugas langsung mengamankan dan menggeledah pelaku.
Benar saja, di tas warna hitam milik pelaku, ditemukan dua pucuk senpi rakitan (door lock) yang masing-masing berisi 6 peluru kaliber 3,8 mm. Selain itu, ditemukan juga 19 buah peluru Kaliber 3,8mm, 10 buah peluru kaliber 3,8 mm dan 12 buah selongsong peluru kaliber 3,8mm yang sudah digunakan.
“Pelaku kami amankan dan akan dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Anggota Reskrim Polsek Benda, Aiptu Marhali.
Tersangka mengaku Senpi tersebut didapatnya dari Lampung. Dirinya akan menjual senjata-senjata tersebut seharga Rp 6,5 juta. “Dapatnya dari Lampung dan saya jual Rp6,5 juta,” katanya.(awa)