BALARAJA – Berakhir sudah petualangan kriminal bandit jalanan yang biasa mencuri sepeda motor di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang. Tim Resmob Polsek Balaraja berhasil membekuk dua pelaku curanmor di daerah Gebang, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Satu pelaku terpaksa diberi hadiah timah panas karena berusaha lari dari penyergapan petugas.
Kedua tersangka, yakni Saeful (48) dan Sony (40). Mereka disergap petugas ketika sedang makan di warung masakan Padang. Dalam penyergapan tersebut, Saeful menderita luka di bagian paha kiri akibat terjangan timah panas.
Kedua warga Kampung Bengkok RT 02/07, Desa Kramat Laban, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, akhirnya dibawa ke Polsek Balaraja. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 8 unit sepeda motor, 6 buah kunci sepeda motor palsu, 3 kunci leter T dan sebilah pisau.
Kapolsek Balaraja, AKP Dody Prawiranegara di dampingi Kanit Reskrim Ipda David Yunior Kanitero, mengatakan, penyergapan kedua bandit jalanan tersebut terjadi pada Minggu (7/10) malam. Saat itu kedua pelaku mencoba mencuri sepeda motor yang diparkir di depan minimarket di Desa Gebang, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Namun aksi kejahatannya itu dipergoki warga sekitar, kedua pelaku pun berhasil kabur menggunakan sepeda motor Yamaha Mio B 6909 SCA. “Aksi kedua pelaku saat itu dipergoki warga sekitar. Salah satu warga sempat mencatat nopol sepeda motor yang digunakan pelaku,” ungkap Kapolsek.
Bermodalkan nopol sepeda motor itu, anggota Resmob Polsek Balaraja yang dipimpin Ipda David Yunior Kanitero kemudian melakukan penyisiran di wilayah Balaraja. Petugas akhirnya berhasil menemukan sepeda motor milik pelaku yang saat itu diparkir di depan warung makan. Tak mau membuang waktu, petugas pun langsung membekuk keduanya. Saeful terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba kabur ketika hendak ditangkap.
“Berbekal nopol yang diinformasikan warga, kami berhasil menemukan sepeda motor pelaku yang saat itu sedang makan. Salah satu pelaku terpaksa ditembak kakainya karena mencoba kabur,” kata David.
Lanjut David, pihaknya kemudian melakukan pengembangan ke daerah Padarincang, Kabupaten Serang, Banten. Di tempat tersebut petugas berhasil mengamankan 8 unit sepeda motor hasil curian. Sepeda motor tersebut kini diamankan di Polsek Balaraja.
“Dari tangan tersangka, kami mengamankan 8 unit sepeda motor hasil kejahatan kedua pelaku,” kata kanit Reskrim.
Kepada petugas, kata David, Saeful mengaku sudah 38 kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Balaraja, dan sejumlah wilayah lainnya di Kabupaten Tangerang. Bersama Sony, Saeful mengincar sepeda motor yang diparkir di depan minimarket. Aksi terakhir keduanya saat itu mencuri sepeda motor Satria FU B 3371 NTG milik Rini Irmawati.
“Pengakuan tersangka dalam kurun satu tahun sudah 38 kali mencuri di wilayah Balaraja dan sejumlah wilayah di Kabupaten Tangerang lainnya,” ujar David.(fit)