TANGSEL- Pengerjaan sebuah bangunan, seharusnya dilengkapi dengan papan pengumuman Izin Mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) setempat.
Hal ini dilakukan sebagai penanda bahwa pembangunan dimaksud sudah memiliki izin. Plang IMB juga berguna untuk menghindari kemungkinan terjadinya pelanggaran, seperti ketidaksesuaian bangunan dengan dokumen perizinan yang telah dikeluarkan pemerintah setempat.
Sayangnya, aturan itu belum diterapkan penuh di Kota Tangsel. Hal ini terbukti dari banyaknya pengerjaan bangunan yang berlangsung tanpa dilengkapi plang IMB. Bahkan ada pula beberapa plang IMB yang tanpa dilengkapi nomor IMB.
Hal ini terlihat di beberapa proyek pembangunan di Tangsel, salah satunya proyek Perumahan Alam Residence di Kademangan, Kecamatan Setu. Pembangunan perumahan tersebut, tidak dilengkapi plang IMB. Beberapa ruko di Kademangan pun tercatat memiliki plang IMB, namun tidak dilengkapi nomor IMB-nya.
Dikonfirmasi terkait banyaknya IMB yang dikeluarkan tanpa dilengkapi nomor IMB, Koordinator Wilayah (Korwil) Wasdal BP2T Tangsel, SafeāI, mengaku bahwa hal itu tidak menjadi masalah. Dalihnya, plang tersebut dikeluarkan sebelum ada Perda tentang IMB yang baru saja dikeluarkan.
āPerda yang baru soal IMB itu kan baru dikeluarkan. Jadi saya pikir tidak ada masalah,ā katanya singkat.(jek)