TIGARAKSA- Jajaran Polres Kota Tangerang mengungkap sindikat perjudian togel. Tiga orang kaki tangan bandar judi togel berhasil dibekuk, kendati belum bisa mengungkap bandar besar lainnya.
Dari penangkapan tersebut polisi menyita uang tunai sebesar Rp 32 juta dari hasil perjudian jenis togel serta meringkus tiga orang pelaku berinisial TI (43), warga Kampung Rawa Macet RT 10/03 kelurahan Ciater Barat, Kecamatan Serpong, IS (40), warga Kelurahan Parigi yang berperan sebagai penjual dan BN bandar kelas sedang.
“Ini merupakan penangkapan dengan barang bukti uang terbanyak selama kurun waktu setahun belakangan ini,” jelas Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang Komisaris (Kompol) Shinto Silitonga, Rabu (25/7/2012).
Penangkapan tersebut berkat laporan masyarakat yang telah diresahkan dengan keberadaan perjudian jenis togel. Polisi yang mendapat laporan segera menindak lanjuti dan mendapati dua orang berinisial IS dan TI.
“Dari keterangan awal IS dan TI, kami langsung diarahkan kepada BN yang merupakan bandar kelas sedang. TI dan IS menyetorkan uangnya kepada BN yang berada di Cipondoh,” tutur Kasat Reskrim.
Dalam menjalankan bisnis judi togel, tersangka berposisi sebagai pengepul nomor dan uang pasangan. Kemudian, uang dan rekapan nomor pasangan judi togel tersebut disimpan tersangka untuk kemudian disetorkan kepada bos togel di Kelurahan Ciater Serpong.
“Tersangka ini, bukan bos besarnya. Dia hanya merekap yang kemudian disetorkan kepada bosnya lagi,” ujar Kasat Reskrim.
Akibat perbuatan ketiga tersangka, kini mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sedangkan polisi sendiri terus mengembangkan kasus judi togel ini untuk meringkus bandar besarnya berinisial E yang berada di wilayah Jakarta Selatan.
“Kami akan terus memburu bandar besarnya berinisial E. Hal ini kami lakukan untuk menekan penyakit masyarakat khususnya perjudian,” ujar Shinto.(nai)