Akses Informasi Publik di Tangerang Bakal Diperluas hingga Kelurahan, Puskesmas dan Sekolah

Palapanews.com- Akses informasi publik di Kota Tangerang bakal diperluas hingga ke tingkat kelurahan, puskesmas, dan sekolah. Langkah tersebut disiapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk mendekatkan layanan informasi kepada masyarakat sekaligus memperkuat keterbukaan informasi publik di tingkat pelayanan paling dekat dengan warga.

Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono mengatakan perluasan layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menjadi salah satu upaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik agar lebih cepat, mudah diakses, dan inklusif.

Rencana tersebut disampaikan Maryono usai mengikuti presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten Tahun 2026 yang digelar Komisi Informasi Provinsi Banten di Kota Serang, Rabu (29/7/2026).

“Ke depan kami akan membentuk PPID di setiap kelurahan, puskesmas, dan UPTD sekolah. Dengan demikian masyarakat, termasuk para orang tua siswa, dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan secara lebih cepat, mudah, dan dekat dengan lingkungan mereka,” ujar Maryono.

Menurutnya, penguatan layanan informasi publik tidak cukup hanya dilakukan melalui kanal digital. Pemerintah juga perlu memastikan masyarakat memiliki akses yang setara terhadap informasi, termasuk kelompok penyandang disabilitas.

Dalam presentasi Monev KIP tersebut, Maryono memaparkan sejumlah inovasi layanan informasi publik yang telah dikembangkan Pemkot Tangerang. Salah satunya melalui kerja sama dengan Yayasan Difabel Mandiri Indonesia (YDMI) dengan menyediakan juru bahasa isyarat, formulir dalam huruf braille, serta ruang layanan PPID yang lebih ramah bagi penyandang disabilitas.

“Kami ingin memastikan tidak ada masyarakat yang tertinggal dalam memperoleh informasi publik. Karena itu, berbagai fasilitas pendukung terus kami hadirkan agar layanan informasi dapat diakses secara setara oleh semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas,” katanya.

Maryono menilai, perkembangan teknologi juga menuntut pemerintah untuk terus beradaptasi dalam memberikan pelayanan informasi. Karena itu, peningkatan kapasitas aparatur menjadi bagian penting dalam penguatan layanan PPID.

Pemkot Tangerang, lanjutnya, akan mendorong peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui berbagai pelatihan, termasuk pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Penambahan SDM pengelola PPID juga menjadi bagian dari upaya memperkuat layanan informasi publik.

“Pelayanan informasi publik harus mampu mengikuti perkembangan zaman. Karena itu, peningkatan kompetensi SDM dan pemanfaatan teknologi menjadi fokus kami agar layanan semakin cepat, transparan, akurat, dan berkualitas,” ujarnya.

Maryono menambahkan, keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif pemerintah, tetapi bagian dari upaya membangun pelayanan yang transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Ia berharap hasil evaluasi melalui Monev KIP dapat menjadi bahan perbaikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di Kota Tangerang.

Sebagai informasi, Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 dilaksanakan melalui sejumlah tahapan, mulai dari sosialisasi, pengisian kuesioner, uji publik, hingga presentasi pemeringkatan badan publik. Evaluasi tersebut bertujuan mengukur kepatuhan badan publik dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sekaligus menilai kualitas pelayanan PPID di masing-masing daerah. (ydh)