Ramadan, Tempat Hiburan Wajib Tutup

ilustrasi

PN- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel meminta kepada Pemkot setempat untuk menutup total tempat hiburan selama ramadan.

Demikian ditegaskan Sekretaris MUI Kota Tangsel, Abdul Rojak. Imbauan tersebut, bertujuan agar tidak tidak mengganggu kaum muslim yang sedang  menjalankan ibadah puasa.

“Kami minta tempat hiburan malam untuk tutup toal selama bulan suci ramadan,” ungkapnya saat dihubungi, Rabu (20/6/2012).

Dikatakan Rojak, meskipun bulan ramadan masih sebulan lagi, pihaknya sudah melayangkan surat kepada Walikota Tangsel untuk segera melakukan pembahasan aturan selama bulan ramadan.

“Hari Rabu (13/6/2012) lalu, usulan sudah kita layangkan kepada Walikota. Kata walikota akan dibahas jauh-jauh hari sebelum puasa,” katanya.

Menurutnya MUI meminta kepada Pemkot Tangsel untuk tegas dalam menjalani aturan yang ada. Lantaran, pada bulan ramadan sebelumnya tempat hiburan masih banyak yang beroperasi meskipun surat edaran sudah dilayangkan kepada pengusaha tempat hiburan malam.

“Pemkot harus tegas dan wartawan pun harus bisa mengawasi,” ucapnya.

Rojak mengharapkan saat bulan ramadan nanti kondisi Kota Tangsel dapat kondusif seperti tahun sebelumnya dan pengusaha diminta untuk dapat mematuhinya.

“Supaya yang berpuasa ini makin tenang beribadah,” terangnya.

Sementara Kasat Pol PP Kota Tangsel, Sukanta, mengaku setuju atas usulan MUI untuk bertindak tegas dalam mengawasi tempat hiburan malam selama bulan suci.

“Kita siap untuk menindak tegas dengan menggandeng pihak lain seperti kepolisian,” tegasnya.

Berdasarkan catatan terdapat 21 tempat karaoke, delapan tempat bilyard, tempat refleksi dan panti pijat 75 serta 315 rumah makan, yang beroperasi di Kota Tangsel. (KIE/PN-1)

Komentar Anda

comments