Polisi Gerebek Gudang Penyuntikan Gas

Ilustrasi

PN- Jajaran Polsek Cipondoh memberangus tempat penyuntikan tabung gas ilegal di Jalan Ki Hadjar Dewantoro, Kelurahan Gondrong, Kota Tangerang, Minggu (17/6/2012) sekitar pukul 05.30 WIB.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menangkap pemilik gudang penyuntikan gas ilegal tersebut Rinson Simbolon (48), beserta tiga karyawannya yakni Darwin (24), Sadit (32), dan Sangapan (27). Keempatnya dibawa ke Mapolsek Cipondoh untuk dimintai keterangan.

Kapolsek Cipondoh, Kompol Suyono, mengatakan, selain menangkap empat pelaku, pihaknya juga mengamankan puluhan tabung gas melon ukuran 3 kg, tabung ukuran 12 kg dan tabung gas 50 kg.”Kami amankan sebagai barang bukti,” katanya.

Suyono menambahkan, penggerebekan itu dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang resah dengan kegiatan penyuntikan gas tersebut.

“Warga yang melapor ke kami mengaku khawatir dengan kegiatan penyuntikan tabung gas ilegal tersebut yang dapat mengakibatkan kebakaran,” ungkap Kapolsek Cipondoh, Kompol Suyono, Minggu (17/06/2012) siang.

Lanjut Suyono, pemilik dan tiga karyawannya itu melakukan penyuntikan tabung gas bersubsidi dan memindahkannya ke tabung gas berukuran 12 Kg dan 50 Kg. Dengan begitu, pemilik agen tabung gas tersebut mendapatkan keuntungan yang berlipat dari penjualan tabung gas berukuran besar tersebut.

“Mereka memindahkan isi tabung gas bersubsidi ke tabung gas yang non subsidi demi mendapatkan keuntungan yang banyak dari penjualan tabung gas non subsidi,” ujar kapolsek.

Kegiatan penyuntikan tabung gas yang dilakukan Rinson Simbolon dan ketiga karyawannya itu sudah berlangsung selama 3 bulan. Pihaknya pun menduga jika kegiatan penyuntikan tabung gas tersebut mengakibatkan kelangkaan tabung gas ‘melon’ ukuran 3 Kg tersebut.

“Kami menduga jika kelangkaan tabung gas bersubsidi itu akibat banyaknya oknum pemilik agen tabung gas melakukan kecurangan dengan menyuntik tabung gas 3 Kg ke tabung gas yang berukuran lebih besar,” katanya.

Saat ini kasus penyuntikan tabung gas dilimpahkan ke Polres Metro Tangerang. Pemilik tempat dan karyawannya terancam  pasal UU perlindungan komsumen dan Metrologi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Penanganan kasusnya kami limpahkan ke Krimsus Polres Metro Tangerang,” tandasnya. (PN-1)

Komentar Anda

comments