Palapanews.com– Pembangunan dan kemajuan Kota Tangerang tidak terlepas dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat Kota Tangerang, pembangunan tersebut meliputi berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur hingga sosial masyarakat.
Untuk mendukung pembangunan di kota yang memiliki 104 kelurahan ini, Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang terus memberikan edukasi serta ajakan kepada masyarakat untuk membayarkan Pajak Bumi Bangunan (PBB) P-2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Pada Agustus ini, Bapenda Kota Tangerang menggelar Semarak Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-79 dengan memberikan diskon PBB-P2 dan BPHTB hingga 35 persen.
Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa menyampaikan, Diskon PBB-P2 dan BPHTB ini sebagai wujud memberikan pelayanan dan kemudahan kepada masyarakat dalam membayarkan pajaknya. Sebab, pajak yang dibayarkan mendukung berbagai program yang digulirkan Pemerintah Kota Tangerang untuk kepentingan masyarakat.
“Dengan adanya Semarak Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-79 ini tentunya masyarakat (wajib pajak) akan lebih mudah dan ringan dalam membayar pajak. Dan, diskon ini mulai berlaku sejak 1 hingga 31 Agustus 2024,” ungkap Kiki WIbhawa didampingi Sekretaris Bapenda dan para Kepala Bidang, Rabu, 31 Juli 2024.
Adapun diskon yang diberikan dalam Semarak HUT RI ke-79 ini yakni Diskon 35 persen BPHTB (Prona, PTSL, PTKL), Diskon 25 persen terhutang PBB-P2 tahun 1994 hinggga 2014, dan Diskon 10 persen BPHTB (seluruh jenis perolehan) mulai 1 hingga 16 Agustus 2024.
“Diskon yang diberikan ini beragam mulai dari 10 persen hingga 35 persen. Untuk itu, kami mengajak kepada masyarakat untuk dapat membayarkan pajaknya dengan berbagai metode pembayaran yang telah disediakan,” pungkas Kiki Wibhawa seraya menambahkan, pembayaran bisa dilaksanakan di bank bjn, bjb digi, gopay, indomart, alfamart, Qris hingga tokopedia.
Diketahui, hingga triwulan kedua ini, pajak yang telah teralisasi diantaranya PBB-P2 sekitar sebesar Rp 269 miliar, dan pajak BPHTB sekitar Rp 323 miliar.
“Untuk wajib pajak di tahun 2024 ini sebanyak 612 ribu, dan biasanya jumlah wajib pajak akan terus bertambah tiap tahunnya,” jelasnya.(ydh)
