Palapanews.com– Kepala Seksi Trantib Kecamatan Ciledug Kota Tangerang melakukan inspeksi mendadak (sidak) judi online dengan memeriksa telepon genggam para pegawai usai melakukan apel bersama yang berlokasi di halaman kantor Kecamatan Ciledug, Rabu,31 Juli 2024.
Pemeriksaan telepen genggam pegawai ini untuk memastikan para pegawai pemerintahan di wilayah Kecamatan Ciledug tidak terlibat dalam kegaiatan judi online ataupun pinjaman online, mengingat pegawai yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) maupun non ASN harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
“Setelah selesai apel bersama, satu per satu telepon genggam ASN maupun non ASN kita periksa untuk memastikan para pelayan masyarakat ini tidak terlibat dalam transaksi judi online,” imbuh Kepala Seksi Trantib Kecamatan Ciledug, Agung Wibowo.
“Ada 60 pegawai yang diperiksa handphonenya. Alhamdulillah, tidak ada ASN atau non ASN yang terlibat dalam transaksi judi online. Kita terus memberikan edukasi kepada pegawai agar tidak terjerumus kedalam transaksi yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun sahabat,” ucapnya.
Diketahui, Penjabat Wali Kota Tangerang mengeluarkan Surat Edaran yang berhubungan dengan Larangan Judi Online bagi Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang. Surat edaran ini dikeluarkan sehubungan dengan maraknya permainan judi online yaitu aktivitas yang melibatkan permainan taruhan atau perjudian melalui media elektronik seperti internet atau melali aplikasi di lingkungan masyarakat yang menyebabkan penurunan nilai-nilai Ber-Akhlak, produktivitas kerja dan terganggunya proses pelayanan kepada masyarakat serta hilangnya nilai-nilai sosial bagi ASN dan pegawai Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang. Melihat kondisi seperti ini dipandang perlu dikeluarkan surat edaran tentang larangan judi online.
Dalam surat edaran tersebut terdapat lima point diantaranya, mengupayakan terciptanya lingkungan kerja yang kondusif dan terhindar dari permainan judi online, terlilit masalah finansial, kesehatan mental, penurunan kualitas hidup, dan berpotensi hukuman pidana.
Melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap ASN dan pegawai Non ASN agar tidak melakukan permainan judi online, apabila telah menginstal aplikasi judi online agar menghapus aplikasi tersebut.
ASN dan pegawai Non ASN dalam penggunaan gadget dan bermedia sosial secara bijak agar tidak terjerat Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 Perubahan Kedua Atas Undang Udang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana ketentuan pasal 27 ayat 2 menyatakan bahwa “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektrtonik yang memiliki muatan perjudian”.
Apabila ada ASN dan pegawai Non ASN yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Dan, Kepala OPD dapat menginformasikan dan melakukan pengawasan kepada ASN dan pegawai Non ASN di lingkungan OPD masing-masing.(ydh)
