Palapanews.com- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah melakukan penyetoran pajak pusat semester dua tahun anggaran 2022 sebesar Rp180 miliar lebih. Penyetoran ini mengalami kenaikan sebesar 27 persen dari penyetoran di semester dua tahun 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan dalam penandatanganan berita acara rekonsiliasi penyetoran pajak pusat semester II Tahun 2022 di Aula Blandongan, Puspemkot Tangsel pada Kamis (23/2/2023).
“Ini akan segera kita laporkan kepada Kementerian Keuangan, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa berita acara rekonsiliasi penyetoran pajak pusat semester II Tahun 2022 ini merupakan penyerahan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan DBH Pajak Penghasilan,” ucap Pilar.
Di mana pada tahun 2021 semester dua penyetoran pajak pusat sebesar Rp142 miliar, sedangkan untuk tahun 2022 di semester dua naik menjadi Rp180 miliar lebih.
Ini merupakan pelaporan pajak pusat terbaru dari Tangerang Selatan. Baginya, ini merupakan kabar baik dari sektor perpajakan Kota Tangsel saat ini.
“Alhamdulillah di tahun 2022 kita bisa mencapai lebih dari lima persen laju pertumbuhan ekonomi. Hal itu beriring dengan pertumbuhan ekonomi sekarang, maka pendapatan asli daerah meningkat, maka pajak juga meningkat,” lanjutnya.

Oleh karena itu ia berharap pada setiap bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan setiap wilayah untuk dapat melakukan sinergitas kerjasama dengan cermat dan tepat waktu mengenai pelaporan pajak ini.
“Saya berharap bendahara dari setiap OPD bisa melakukan kerja secara cermat cepat tepat waktu, saya rasa laporan pajak ini menjadi hal prioritas bagi kita semua,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangsel Wawang Kusdaya mengatakan, penyetoran pajak pusat semester dua tahun anggaran 2022 mengalami kenaikan.
“Ini mengalami kenaikan dari sebelumnya di semester dua tahun 2021 sebesar Rp142 miliar, sekarang bertambah Rp38 miliar, jadi Rp180 miliar lebih,” bebernya.
Menurutnya, hal tersebut merupakan usaha dan kerja keras bendahara-bendahara para OPD yang melakukan pencatatan maupun pengeluaran dana bagi hasil pajak.
“Mereka inilah ujung tombak pencatatan dan pengeluaran, berjasa terhadap pencatatan pelaporan DBH pajak,” tutupnya. (adv)
