Palapanews.com- Pemerintah Kota Tangerang sedang melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan lingkungan yang berada dibawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2022 lalu.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat ini berhubungan dengan pekerjaan (proyek) yang gagal dibayarkan karena keterlambatan administrasi pada akhir Desember 2022. Akibatnya, proyek dengan total nilai sekitar Rp 40 miliar batal dibayarkan dan menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan, untuk saat ini Inspektorat sedang melakukan review atas kegiatan tersebut.
“Masih direview. Nanti dibayarkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata Wali Kota Tangerang, Jumat, 10 Februari 2023.
Wali Kota menambahkan, keterlambatan penyerahan administrasi menjadi persoalan. “Makanya jangan telat administrasinya,” ucap Wali Kota secara singkat.
Sementara itu, Hasanudin BJ selaku Pengamat Politik dan Pemerintahan pun mengkritisi apa yang terjadi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang, Sabtu, 14 Januari 2023.
Menurut Hasanudin BJ, seharusnya proyek gagal bayar itu tidak perlu terjadi di Kota Tangerang. Sebab, Pemerintah Kota Tangerang memiliki sumber daya manusia (Aparatur Sipil Negara) yang faham tentang tata kelola keuangan, sehingga hal ini tidak merugikan pihak ketiga.
“Disinikan ada surat perintah membayar (SPM) dari dinas yang bersangkutan (PUPR) yang nantinya disampaikan ke BPKD yang nantinya akan juga dikeluarkan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D),” ungkap Hasanudin BJ.
Pria yang akrab disapa BJ ini menerangkan, kan ada Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang yang mengatur bagi yang kontraknya di bulan Desember batas pengajuan SPM nya itu tanggal 27 Desember 2022. Jadi seharusnya kalau semua organisasi perangkat daerah (OPD) patuh terhadap surat edaran Walikotanya tentu tidak akan ada yang disebut “gagal bayar” itu.
“Kalau batas SPM tanggal 27 Desember 2022, seharusnya selambatnya tanggal 26 Desember 2022 semua OPD, khususnya PUPR melakukan PHO untuk menetapkan progres fisik yang telah dikerjakan. Lalu, buat berita acaranya. Nah berdasar berita acara PHO itu dibuatkan lah SPM sesuai dengan realisasi fisik,” papar BJ seraya menambahkan, setelah itu ajukan ke BPKD. Apabila semuanya begitu tentunya tidak akan ada istilah gagal bayar.
Disisi lain, BJ juga mengimbau kepada para rekanan atau pihak ketiga agar juga mengerti dan mentaati tentang aturan yang di keluarkan oleh pemerintah daerah dalam hal administrasi termasuk SE Walikota pada 25 Oktober 2022 tentang pelaksanaan APBD mejelang akhir tahun 2022, ketidaksiapan rekanan (pihak ketiga) dalam hal administrasi yang menjadi persyaratan teknis maupun keuangan adalah salah satu penyebab terjadinya istilah gagal bayar tersebut.
BJ minta agar Pemerintah daerah segera menyelesaikan kewajibannya terhadap pihak ketiga dengan salah satu cara menerbitkan surat utang terhadap pihak ketiga dengan nilai sesuai hasil pekerjaan yang telah diselesaikan sampai batas kontrak. Penerbitan Surat Utang, kata Bije adalah solusi yang paling logis dan menenangkan semua pihak. Bagi Penyedia, dengan adanya Surat Utang dari Pemkot Tangerang maka ada kepastian untuk dibayar. (ydh)
