Palapanews.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung mengamankan Eka Ruska bin Omo Warma yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara tindak pidana kepabeanan.
Eka diamankan di kawasan Duta Garden Square, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Kamis (17/9/2026), sekitar pukul 16.05 WIB.
Setelah diamankan, terpidana dibawa ke Kantor Kejari Kota Tangerang untuk menjalani proses administrasi sebelum dieksekusi sesuai putusan pengadilan.
Eka merupakan terpidana perkara kepabeanan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 6478 K/Pid.Sus/2022 tanggal 30 November 2022.
Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum Kejari Kota Tangerang sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 578/Pid.Sus/2022/PN Tng tanggal 11 Juli 2022.
Eka dinyatakan terbukti bersalah menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan sebagaimana diatur dalam Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
MA menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan dan denda Rp600 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya diperhitungkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Kepala Kejari Kota Tangerang Pradhana Probo Setyarjo melalui Kepala Seksi Intelijen Fardana Kusumah mengatakan pengamanan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Yang bersangkutan telah diamankan dan selanjutnya dilakukan eksekusi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Ini merupakan bagian dari tugas kami untuk memastikan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap benar-benar dilaksanakan,” ujar Fardana.
Sebelum dibawa ke lembaga pemasyarakatan, Eka menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Sukasari Kota Tangerang. Setelah dinyatakan sehat, terpidana kemudian dibawa ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang untuk menjalani masa pidana. (ydh)
