Palapanews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 19677/3026 tentang Pelaksanaan Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tangerang.
Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai bentuk dukungan terhadap berbagai kegiatan kemanusiaan yang akan dilaksanakan PMI Kota Tangerang.
Pelaksanaan Bulan Dana PMI itu mengacu pada Surat Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 804 Tahun 2026 tentang Izin Operasional Penyelenggaraan Bulan Dana Palang Merah Indonesia Kota Tangerang.
Dalam SE tersebut disebutkan, terdapat dua tujuan utama pelaksanaan Bulan Dana PMI Kota Tangerang. Pertama, mengumpulkan dana untuk mendukung berbagai kegiatan kemanusiaan PMI Kota Tangerang. Kedua, meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya peran PMI dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.
Untuk mendukung kegiatan tersebut, penggalangan dana dilakukan melalui donasi yang dapat disalurkan melalui rekening PMI Kota Tangerang. Dalam surat edaran itu juga dicantumkan besaran kontribusi berdasarkan jenjang jabatan.
Pejabat eselon II dikenakan kontribusi sebesar Rp200.000, pejabat eselon III sebesar Rp150.000, pejabat eselon IV sebesar Rp100.000, sedangkan pelaksana sebesar Rp50.000.
Selain melalui donasi, penggalangan dana juga dapat dilakukan dengan berbagai kegiatan yang kreatif dan inovatif.
Surat Edaran Pelaksanaan Bulan Dana PMI Kota Tangerang tersebut ditandatangani dan dicap oleh Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, pada 26 Agustus 2026.
Melalui kegiatan Bulan Dana PMI tersebut, Pemkot Tangerang mendorong dukungan terhadap program-program kemanusiaan sekaligus meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap keberadaan dan peran PMI di tengah masyarakat.
Sementara itu, salah satu pegawai yang enggan disebutkan namanya mengatakan, bulan dana PMI Kota Tangerang ini memang cukup bagus demi menunjang beragam kegiatan yang ada, tapi selayaknya donasi itu tidak perlu ditentukan besarannya.
“Sifatnya kan sukarela jadi tidak perlu ditentukan besaran rupiahnya,” jelasnya. (ydh)
