Soal Anggaran Umroh APBD Kota Tangerang, Ibnu Jandi Pertanyakan Dasar Hukum Kepwal

Palapanews.com- Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang untuk membiayai perjalanan ibadah umroh kembali mendapat sorotan. Kali ini, Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP), Ibnu Jandi, mempertanyakan dasar hukum program tersebut.

Menurut Ibnu Jandi, setiap penggunaan APBD harus memiliki dasar hukum yang jelas dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia mengatakan, apabila program umroh tersebut merupakan bentuk pemberian bantuan atau penghargaan kepada masyarakat, pemerintah daerah perlu menjelaskan mekanisme penganggaran serta regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya.

“Jadi harus jelas payung hukumnya dan harus berjenjang,” kata Ibnu Jandi.

Ia menyebut sejumlah regulasi yang menurutnya perlu menjadi rujukan dalam pengelolaan anggaran daerah, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang berkaitan dengan program tersebut.

Selain itu, kata dia, keputusan kepala daerah juga harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Kalau hanya Keputusan Wali Kota (Kepwal) yang ada, lalu rujukan dasar hukumnya itu apa? Jadi, segala sesuatu itu harus jelas aturannya,” ujarnya.

Ibnu Jandi menilai, kejelasan dasar hukum menjadi penting karena program tersebut menggunakan uang daerah. Ia juga mempertanyakan kriteria masyarakat yang mendapatkan fasilitas perjalanan ibadah umroh tersebut.

“Kriteria yang diberangkatkan umroh itu siapa? Intinya harus jelas,” tegasnya.

Menurut dia, apabila sebuah keputusan kepala daerah tidak memiliki rujukan hukum yang jelas atau bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, maka keputusan tersebut berpotensi dipersoalkan secara hukum.

Ia mengatakan, pihak yang merasa dirugikan juga dapat menempuh mekanisme hukum untuk menguji keputusan tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kalau rujukan hukumnya tidak ada atau salah, keputusan tersebut bisa dipersoalkan. Termasuk apakah ada kewenangan yang dilampaui atau penyalahgunaan wewenang,” katanya.

Ibnu Jandi juga menyoroti pihak-pihak yang terlibat dalam proses penganggaran hingga pelaksanaan program tersebut. Menurut dia, kejelasan regulasi diperlukan agar masing-masing pejabat yang terlibat memiliki dasar dalam menjalankan kewenangannya.

Ia menyebut antara lain Wali Kota, Sekretaris Daerah, pejabat yang membidangi kesejahteraan rakyat, Inspektorat atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), perangkat daerah terkait, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Kalau payung hukumnya lemah, maka harus dilihat siapa yang bertanggung jawab dalam prosesnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemkot Tangerang menyebut program perjalanan ibadah umroh tersebut memiliki dasar berupa Keputusan Wali Kota (Kepwal). Untuk tahun anggaran 2026, dari alokasi 15 orang, sebanyak 10 orang disebut telah diberangkatkan.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Tangerang, Ricky Fauzan, ketika dikonfirmasi mengenai penggunaan APBD untuk perjalanan ibadah umroh tahun 2025 dan 2026 yang disebut didasari Kepwal, belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan. (ydh)