Palapanews.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang akan mengecek kembali terkait aduan masyarakat yang berhubungan dengan dugaan korupsi atas tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota DPRD Kota Tangerang.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo saat memperoleh pertanyaan dari awak media usai melakukan Nota Kesepahaman antara BUMD milik Pemerintah Kota Tangerang dengan Kejari Kota Tangerang yang berlokasi di Kantor Perumda Tirta Benteng, Selasa, 9 Juni 2026.
“Akan kita cek kembali ya,” ucap Pradhana Probob.
Tunjangan perumahan dan transportasi yang menjadi sorotan masyarakat tertuang Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang yang ditandatangai oleh Penjabat Wali Kota Tangerang, Nurdin pada 3 Februari 2025.
Untuk tunjangan perumahan tiap bulan, Ketua DPRD akan memperoleh Rp49.000.000, Wakil Ketua sebesar Rp45.000.000,dan Anggota menerima sebesar Rp42.500.000.
Untuk tunjangan transportasi diberikan tiap bulan dengan ketentuan, Ketua sebesar Rp29.000.000, Wakil Ketua sebesar Rp28.750.000, dan Anggota sebesar Rp28.500.000.
Jika ditotal, maka dalam sebulan ketua menerima tunjangan sebesar Rp78.000.000, Wakil Ketua sebesar Rp73.750.000, dan anggota sebesar Rp71.000.000. Ini diluar gaji dan tunjangan lainnya.
Tunjangan ini lebih besar jika dibandingkan dengan Perwal sebelum yakni Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang yang ditandatangai oleh Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah pada 12 Oktober 2023.
Untuk tunjangan perumahan yang diberikan tiap bulan sebesar, Ketua menerima Rp37.500.000, Wakil Ketua Rp34.250.000, dan Anggota sebesar Rp31.750.000. Sedangkan tunjangan transportasi diberikan untuk Ketua sebesar Rp 18.750.000, Wakil Ketua sebesar Rp 18.500.000, dan Anggota sebesar Rp 18.000.000.
Jika ditotal, maka dalam sebulan ketua menerima tunjangan sebesar Rp56.250.000, Wakil sebesar Rp52.750.000, dan Anggota sebesar Rp49.750.00. Ini diluar gaji dan tunjangan lainnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejari Kota Tangerang terdahulu yakni Muhammad Amin menyampaikan, jika Kejari Kota Tangerang sedang mendalami laporan tersebut dengan meminta keterangan dari pihak yang bersangkutan.
“Sedang kita tindaklanjuti laporan tersebut, dan saat ini kita meminta keterangan dari tiga orang. Dan, akan terus kita kembangkan lagi,” tegas Amin usai kegiatan pressrealease bidang tindak pidana khusus dalam pembayaran uang pengganti perkara, Selasa, 9 Desember 2025 yang berlokasi di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Pada bagian lain, Wali Kota Tangerang, Sachrudin beberapa waktu lalu berencana akan mengevaluasi Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang yang ditandatangai oleh Penjabat Wali Kota Tangerang, Nurdin pada 3 Februari 2025. (ydh)
