Palapanews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memperluas penerapan transaksi digital dalam pelayanan publik melalui penguatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), khususnya pada pajak dan retribusi daerah.
Upaya tersebut dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang melalui sosialisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di berbagai sektor layanan.
Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa mengatakan, penguatan ETPD dilakukan untuk mendorong penggunaan transaksi non-tunai dalam layanan publik.
“Penerapan transaksi digital menjadi langkah penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan efisien, sekaligus memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan pembayaran daerah,” kata Kiki, Jumat (29/5/2026).
Ia menjelaskan, sosialisasi ETPD telah dilakukan pada sektor pelayanan kesehatan, perusahaan, dan pendidikan, serta akan diperluas ke sektor bisnis dan pariwisata.
Menurut dia, langkah tersebut juga bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku layanan terhadap penggunaan sistem pembayaran digital.
“Penguatan ETPD diharapkan dapat memperluas ekosistem transaksi digital di Kota Tangerang dan mendukung percepatan digitalisasi daerah,” ujarnya. (ydh)
