Sambut HUT ke-81 RI, Pemkot Tangerang Tebar Diskon Pajak hingga 45 Persen

Palapanews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberikan sejumlah keringanan pajak daerah melalui program Pesta Diskon Kemerdekaan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Program yang berlaku mulai 3 hingga 31 Agustus 2026 tersebut mencakup diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 45 persen bagi sertipikat tanah program pemerintah, pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), hingga penghapusan sanksi administratif berupa denda pajak.

Wali Kota Tangerang, Sachrudin mengatakan program tersebut dihadirkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

“Momentum Hari Kemerdekaan kami maknai dengan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui Pesta Diskon Kemerdekaan, kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan membayar pajak,” ujar Sachrudin, Sabtu (1/8/2026).

Untuk program BPHTB, Pemkot Tangerang memberikan pengurangan 45 persen dari pokok BPHTB terutang berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak Daerah (NPOPD). Keringanan ini diberikan kepada masyarakat yang memperoleh sertipikat tanah melalui program PRONA, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan PTKL.

Sachrudin mengimbau masyarakat yang telah menerima sertipikat tanah melalui program tersebut untuk memanfaatkan fasilitas keringanan yang diberikan selama periode program.

“Kami berharap, masyarakat yang telah menerima sertipikat tanah melalui program PRONA, PTSL, maupun PTKL dapat memanfaatkan kesempatan ini. Dengan terpenuhinya kewajiban BPHTB, legalitas kepemilikan tanah menjadi semakin lengkap dan memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya,” katanya.

Untuk mendapatkan fasilitas diskon BPHTB, wajib pajak harus merupakan orang pribadi yang mengajukan sendiri perhitungan dan pembayaran BPHTB. Pemohon juga wajib melampirkan surat pernyataan bermeterai Rp10.000 yang menyatakan NOPD merupakan bagian dari sertipikat program PRONA, PTSL, atau PTKL yang dimiliki dan BPHTB atas objek tersebut belum pernah dibayarkan.

Selain BPHTB, Pemkot Tangerang memberikan pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 17 persen untuk SPPT hingga Tahun Pajak 2014 dan 8 persen untuk SPPT Tahun Pajak 2015 hingga 2020.

Pemkot Tangerang juga menghapus sanksi administratif berupa denda atas pokok pajak untuk SPPT PBB-P2 yang diterbitkan sampai dengan Tahun Pajak 2025.

Sachrudin mengatakan keringanan tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan beban yang lebih ringan.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” katanya.

Ia pun mengajak masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk segera memanfaatkan program Pesta Diskon Kemerdekaan sebelum masa berlaku berakhir.

Program Pesta Diskon Kemerdekaan berlaku mulai 3 Agustus 2026 pukul 08.00 WIB hingga 31 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB. Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan mekanisme program dapat diperoleh melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang maupun kanal informasi resmi Pemerintah Kota Tangerang. (ydh)