Palapanews.com – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) WKP 1 Provinsi Banten sukses menuntaskan sengketa antara warga Masputing Residence dengan pihak pengembang.
Keberhasilan ini, menjadi angin segar bagi para penghuni Masputing Residence yang berlokasi di Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, yang selama ini memperjuangkan kejelasan dokumen kepemilikan tanah.
Wajah wajah mereka tampak sumringah setelah menempuh perjuangan yang cukup panjang dan melelahkan bersama
BPSK WKP 1 Banten. Keberhasilan ini, menjadi kado di Hari Konsumen Nasional.
Ketua BPSK WKP 1 Banten, Yuniarso, menjelaskan bahwa kasus tersebut menjadi salah satu perhatian serius lembaganya karena menyangkut hak dasar konsumen dalam sektor properti.
Yuniarso yang juga tampak gembira dan puas, menegaskan, melalui proses mediasi dan penyelesaian yang dilakukan, warga kini dapat memperoleh kepastian terkait dokumen tanah yang sebelumnya tidak jelas.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan hak konsumen terpenuhi, khususnya dalam sektor properti yang kerap menimbulkan sengketa,” tandas Yuniarso lagi, saat menyerahkan putusan BPSK kepada konsumen, Sabtu, (18/4/2026).
Penyerahan putusan ini, menurutnya juga, menjadi bagian dari rangkaian Hari Konsumen Nasional (HKN) di tahun 2026 yang jatuh pada 20 April 2026.
Pada kesempatan ini, Yuniarso pun mengungkapkan, bahwa sepanjang tahun 2025 BPSK Banten menerima sebanyak 63 laporan dari masyarakat. Dari jumlah tersebut, sekitar 70 persen merupakan sengketa di bidang properti, mulai dari masalah legalitas hingga ketidaksesuaian perjanjian dengan pengembang.
“Sekitar 80 persen laporan aduan sudah kita selesaikan,” ucap Yuniarso.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua BPSK Banten Wilayah Kerja I Kota Tangerang, Hendri Suhardja, menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait hak dan kewajiban sebagai konsumen. Menurutnya, pemahaman yang baik dapat mencegah terjadinya konflik serupa di masa depan.
“Momentum peringatan Hari Konsumen kami manfaatkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih kritis dan memahami haknya sebelum melakukan transaksi, terutama dalam pembelian properti,” tegasHendri.

Sementara itu, perwakilan warga Masputing Residence, Kiki, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada BPSK Banten yang telah membantu menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi. Ia mengaku perjuangan warga akhirnya membuahkan hasil setelah melalui proses yang panjang.
“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada BPSK Banten. Akhirnya kami mendapatkan kejelasan dan hak kami sebagai konsumen bisa terpenuhi,” ungkap Kiki dengan nada suara gembira bercampur haru.
Patut menjadi catatan, bahwa penyelesaian sengketa ini diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat luas agar tidak ragu melaporkan permasalahan konsumen, serta mendorong pengembang untuk lebih transparan dan bertanggung jawab dalam menjalankan usahanya.
Diketahui, sengketa konsumen perumahan Masputing ini melibatkan 10 konsumen yang mengalami persoalan yang sama. Semua konsumen tersebut akhirnya mengadukan pengembang perumahan ke BPSK WKP 1 secara terpisah-pisah.
Hal ini karena aturan yang ada di BPSK memang mewajibkan demikian. Adapun permasalahan yang dilaporkan ke-10 konsumen perumahan Masputing ini hampir sama, yakni ketidakjelasan status kepemilikan karena pengembang yang tak bertanggung jawab.
Pada akhirnya melalui sidang mediasi di BPSK WKP 1, saat ini kepemilikan atas 10 unit rumah konsumen di Masputing sudah teratasi. Bila dikonversi dengan rupiah, ke-10 unit rumah konsumen yang berhasil dibantu diselesaikan oleh BPSK WKP 1 sekitar Rp 5 miliar. (bd)
– Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) WKP 1 Provinsi Banten sukses menuntaskan sengketa antara warga Masputing Residence dengan pihak pengembang.
Keberhasilan ini, menjadi angin segar bagi para penghuni Masputing Residence yang berlokasi di Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, yang selama ini memperjuangkan kejelasan dokumen kepemilikan tanah.
Wajah wajah mereka tampak sumringah setelah menempuh perjuangan yang cukup panjang dan melelahkan bersama
BPSK WKP 1 Banten. Keberhasilan ini, menjadi kado di Hari Konsumen Nasional.
Ketua BPSK WKP 1 Banten, Yuniarso, menjelaskan bahwa kasus tersebut menjadi salah satu perhatian serius lembaganya karena menyangkut hak dasar konsumen dalam sektor properti.
Yuniarso yang juga tampak gembira dan puas, menegaskan, melalui proses mediasi dan penyelesaian yang dilakukan, warga kini dapat memperoleh kepastian terkait dokumen tanah yang sebelumnya tidak jelas.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan hak konsumen terpenuhi, khususnya dalam sektor properti yang kerap menimbulkan sengketa,” tandas Yuniarso lagi, saat menyerahkan putusan BPSK kepada konsumen, Sabtu, (18/4/2026).
Penyerahan putusan ini, menurutnya juga, menjadi bagian dari rangkaian Hari Konsumen Nasional (HKN) di tahun 2026 yang jatuh pada 20 April 2026.
Pada kesempatan ini, Yuniarso pun mengungkapkan, bahwa sepanjang tahun 2025 BPSK Banten menerima sebanyak 63 laporan dari masyarakat. Dari jumlah tersebut, sekitar 70 persen merupakan sengketa di bidang properti, mulai dari masalah legalitas hingga ketidaksesuaian perjanjian dengan pengembang.
“Sekitar 80 persen laporan aduan sudah kita selesaikan,” ucap Yuniarso.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua BPSK Banten Wilayah Kerja I Kota Tangerang, Hendri Suhardja, menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait hak dan kewajiban sebagai konsumen. Menurutnya, pemahaman yang baik dapat mencegah terjadinya konflik serupa di masa depan.
“Momentum peringatan Hari Konsumen kami manfaatkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih kritis dan memahami haknya sebelum melakukan transaksi, terutama dalam pembelian properti,” tegasHendri.
Sementara itu, perwakilan warga Masputing Residence, Kiki, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada BPSK Banten yang telah membantu menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi. Ia mengaku perjuangan warga akhirnya membuahkan hasil setelah melalui proses yang panjang.
“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada BPSK Banten. Akhirnya kami mendapatkan kejelasan dan hak kami sebagai konsumen bisa terpenuhi,” ungkap Kiki dengan nada suara gembira bercampur haru.
Patut menjadi catatan, bahwa penyelesaian sengketa ini diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat luas agar tidak ragu melaporkan permasalahan konsumen, serta mendorong pengembang untuk lebih transparan dan bertanggung jawab dalam menjalankan usahanya.
Diketahui, sengketa konsumen perumahan Masputing ini melibatkan 10 konsumen yang mengalami persoalan yang sama. Semua konsumen tersebut akhirnya mengadukan pengembang perumahan ke BPSK WKP 1 secara terpisah-pisah.
Hal ini karena aturan yang ada di BPSK memang mewajibkan demikian. Adapun permasalahan yang dilaporkan ke-10 konsumen perumahan Masputing ini hampir sama, yakni ketidakjelasan status kepemilikan karena pengembang yang tak bertanggung jawab.
Pada akhirnya melalui sidang mediasi di BPSK WKP 1, saat ini kepemilikan atas 10 unit rumah konsumen di Masputing sudah teratasi. Bila dikonversi dengan rupiah, ke-10 unit rumah konsumen yang berhasil dibantu diselesaikan oleh BPSK WKP 1 sekitar Rp 5 miliar. (bd)
