Batas Gratifikasi Rp1,5 Juta, ASN Tangsel Diminta Wajib Melapor

Palapanews.com- Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) diingatkan untuk melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang nilainya melebihi Rp1,5 juta.

Ketentuan tersebut disosialisasikan dalam kegiatan pengendalian gratifikasi yang menghadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diikuti perangkat daerah hingga 54 kelurahan di kota perdagangan dan jasa ini.

Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Dalam aturan tersebut ditetapkan bahwa setiap penerimaan dengan nilai di atas Rp1.500.000 wajib dilaporkan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan kegiatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai batasan dan mekanisme pelaporan gratifikasi.

“Mudah-mudahan ini menjadi langkah untuk mewujudkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang bersih dan berintegritas,” kata Benyamin, Selasa (10/3/2026).

Inspektur Kota Tangsel Achmad Zubair mengatakan setiap penerimaan yang berkaitan dengan jabatan tetap harus dilaporkan meskipun nilainya berada di bawah batas yang ditetapkan.

“Meski nilainya di bawah batas tersebut, apabila pemberian itu karena jabatan tetap wajib dilaporkan,” kata Achmad.

Ia menjelaskan laporan gratifikasi dari perangkat daerah terlebih dahulu disampaikan kepada Inspektorat melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) sebelum diteruskan kepada KPK untuk dilakukan penilaian.

UPG di lingkungan Inspektorat Kota Tangsel, kata Achmad, telah dibentuk sejak awal berdirinya lembaga tersebut dan menjadi pintu awal pelaporan dari seluruh organisasi perangkat daerah.

Menurut dia, setiap organisasi perangkat daerah juga diwajibkan memiliki UPG masing-masing untuk memperkuat sistem pelaporan secara berjenjang.

“Setiap OPD wajib memiliki UPG, dan akan kami cek kembali unit mana saja yang belum membentuknya,” ujarnya.

Pemkot Tangsel juga membuka layanan konsultasi bagi aparatur sipil negara yang masih ragu terhadap status suatu pemberian agar dapat segera dilaporkan melalui UPG Inspektorat. (red)