Palapanews.com- Pemerintah melalui Kecamatan Cibodas melakukan razia ke sejumlah warung kelontong yang diduga menjual minuman keras. Operasi penertiban tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang pelarangan dan pengawasan peredaran minuman keras.
Camat Cibodas Ahmad Suhendar mengatakan razia dilakukan secara rutin oleh unsur ketentraman dan ketertiban kecamatan. Dari hasil operasi terbaru, petugas mengamankan 124 botol minuman keras dari berbagai merek yang ditemukan di sejumlah lokasi.
“Ini merupakan hasil kerja sama tim yang berjalan baik. Setelah dilakukan pendataan, ratusan botol miras langsung kami serahkan ke Satpol PP Kota Tangerang untuk proses penindakan lebih lanjut,” ujar Suhendar, Rabu (18/2/2026).
Ia menjelaskan, operasi penertiban tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga kondusivitas wilayah menjelang bulan suci Ramadan. Pemerintah kecamatan berupaya meminimalisasi peredaran minuman keras yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
Suhendar menambahkan, keberhasilan operasi tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas penjualan minuman keras di lingkungan sekitar.
“Kerja sama antara masyarakat dan pemerintah daerah sangat membantu dalam menekan peredaran miras. Kami berharap sinergi ini terus terjaga demi menciptakan situasi wilayah yang aman dan nyaman,” katanya.
Pihak kecamatan juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas peredaran minuman keras di lingkungan masing-masing. Pemerintah memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. (ydh)
