Pemkab Tangerang Batasi Jam Buka Tempat Makan Selama Ramadan

Palapanews.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang membatasi jam operasional rumah makan, kafe, restoran, dan tempat hiburan umum selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 18 Februari 2026 dan ditandatangani Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid.

Dalam surat edaran itu, pelaku usaha rumah makan, kafe, dan restoran yang tetap beroperasi pada siang hari diwajibkan memasang tirai atau penutup sejenis untuk layanan makan di tempat hingga pukul 17.00 WIB. Selain itu, pelaku usaha dilarang menyelenggarakan live music maupun pertunjukan disk jockey (DJ) selama Ramadan.

Untuk usaha hiburan umum seperti bar, karaoke, sauna, spa, panti pijat, refleksi, serta toko penjual minuman beralkohol, diwajibkan tutup sementara mulai dua hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Idulfitri 1447 H/2026.

Khusus usaha biliar, operasional dibatasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB. Setelah itu, kegiatan dihentikan sementara hingga pukul 21.00 WIB dan dapat kembali beroperasi sampai pukul 24.00 WIB.

Selain pengaturan jam usaha, pemerintah daerah juga melarang penjualan maupun pembagian takjil di badan jalan. Masyarakat dilarang menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, termasuk takbir keliling dan penggunaan petasan.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pelanggaran akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan berlakunya Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026, Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 3 Tahun 2026 tentang pengaturan operasional usaha selama Ramadan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. (ydh)