Dinilai Wanprestasi, Penyerahan Pelanggan Air Bersih Perumdam TKR ke Perumda Tirta Benteng Ditolak ‘Wasit’ Aset

Palapanews.com Untuk meningkatkan jumlah pelanggan air bersih di wilayah Kota Tangerang, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng akan menerima aset dan pelanggan dari Perumdam Tirta Kerta Raharja (TKR), Kabupaten Tangerang dalam waktu dekat.

Jumlah pelanggan yang akan diberikan sekitar 50 ribu yang merupakan masuk pengembangan zona dua yang meliputi Kecamatan Karawaci, Periuk, Cibodas, dan Jatiuwung. Dalam prosesnya, akan terlebih dahulu diberikan sekitar 20-30 ribu pelanggan Perumdam Tirta Kerta Raharja yang masuk dalam wilayah Kota Tangerang.

Demi menyuplai air bersih ke pelanggan, perusahaan plat merah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang ini pun telah memiliki Instalasi Pengolahan Air (IPA) Sitanala yang dibangun oleh Pemerintah Pusat melalui Proyek Strategis Nasional (PSN) serta telah membangun jembatan pipa yang membentang ditengah Sungai Cisadane yang mampu mengaliri air bersih ke pelanggan dari IPA Sitanala dengan kapasitas 500 liter per detik, serta pembangunan IPA yang dibangun oleh pihak swasta yang saat ini sedang dalam tahap pembangunan.

Namun, rencana penyerahan pelanggan dan aset tersebut nampaknya terjadi sedikit kendala karena Ibnu Jandi yang merupakan ‘wasit’ dalam penyerahan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang ke Pemkot Tangerang pada 2020 silam, dan salah satunya soal pelanggan dan aset PDAM mengangggap hal itu sebagai Wanprestasi. Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang telah melakukan Wanprestasi, keadaan di mana suatu pihak dalam perjanjian tidak memenuhi kewajibannya atau prestasinya sebagaimana yang telah disepakati.

Ibnu Jandi menerangkan, waktu yang dibutuhkan untuk penyerahan Sambungan Langsung (SL) dilakukan secara bertahap selama 3,5 tahun. Untuk tahap 1 yaitu 1,5 tahun dan tahap 2 yakni 2 tahun.

“Saya sebagai wasit dalam penyerahan aset pelanggan menggangap jika proses penyerahan ini telah Wanprestasi. Sebab, waktu penyerahan telah melebihi batas waktu. Dan, sekarang saja sudah masuk tahun 2025 artinya sudah melebihi batas waktu,” ungkap Ibnu Jandi, Kamis, 24 April 2025.

Pria yang akrab disapa Bang Jandi ini menegaskan, untuk tahap I penyerahan pelanggan mencapai 20 ribu untuk wilayah Kecamatan Tangerang dengan batas waktu sekitar 1 tahun 6 bulan. Dan, tahap II ini mencapai 50 ribu. “Jadi untuk tahap II ini kemungkinan tidak akan saya (wasit) serahkan ke Perumda Tirta Benteng karena sudah Wanprestasi. Dan, sebagai wasit, saya memiliki dokumen penyerahan yang telah ditandatangi oleh kedua kepala daerah yakni Bupati Tangerang dan Wali Kota Tangerang sebelumnya,” paparnya seraya menambahkan, Perumda Tirta Benteng yang akan menerima suplai pelanggan ini juga tidak melaporkan ke wasit yang memiliki andil cukup besar untuk Kota Tangerang.

“Selayaknya Perumda Tirta Benteng yang dipimpin oleh Direksi yang cerdas ini secara aktif melaporkan perkembangan soal penyerahan aset, tapi pada kenyataannya tidak ada laporan tentang proses itu, padahal hal ini sangat penting untuk dilakukan,” paparnya.

“Saya sebagai wasit akan melakukan komunikasi dengan Perumdam Tirta Kerta Raharja untuk tidak menyerahkan pelanggan ke Perumda Tirta Benteng,” tegas Bang Jandi.

Untuk diketahui ucap Bang Jandi, Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang telah melanggar kesepakatan bersama Nomor: 690/KB.O3-Huk/2020 dan Nomor: 02/MOU-AM /Huk/II/2020. Dan, Pasal yang dilanggar oleh Perumda Tirta Benteng yaitu Pasal 5 Ayat 2 – Ayat 4 – Ayat 5, Bunyi ayat 2 Hurup a – dan b Yang berbunyi sbb:

1. Bunyi Hurup a) Untuk penyerahan jaringan Wilayah I, selambat-lambatnya 1 Tahun 6 Bulan dan/ atau setelah selesainya pemasangan Jaringan Perpipaan dan Sambungan Langganan (SL) di Wilayah Kabupaten Tangerang dilaksanakan oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja; dan

2. Bunyi Hurup b) Untuk penyerahan jaringan Wilayah II dan III, selambat-lambatnya 2 Tahun, sejak wilayah I selesai diserahkan oleh PIHAK KE SATU SATU kepada PIHAK KEDUA

3. Ayat (4) Berbunyi: Dalam pelaksanaan Serah terima OBYEK HIBAH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masing-masing PIHAK dapat melibatkan lembaga/badan/tenaga ahli independent yang memiliki kompetensi dibidangnya.

4. Bunyi Ayat 5) PARA PIHAK secara berkala akan melaporkan kepada Kepala Daerah melalui Dewan Pengawas masing-masing PIHAK mengenai realisasi dan perkembangan pelaksanaan Serah terima OBYEK HIBAH sebasaimana dimaksud pada ayat (2).(ydh)