Palapanews.com- Pemerintah Kota Tangerang menyatakan kebijakan pemberian Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), khususnya tenaga kesehatan, telah ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Nomor 1150 Tahun 2025. Namun, realisasi pembayaran masih menunggu persetujuan pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Tangerang, Herman Suwarman, mengatakan kebijakan pemberian TPP tersebut sudah disertai kesiapan anggaran daerah.
“Kebijakan terkait pembayaran TPP sudah ditetapkan melalui Kepwal 1150 Tahun 2025 dan anggarannya pun sudah kami siapkan,” kata Herman, Senin (16/2).
Ia menjelaskan, pembayaran TPP belum dapat direalisasikan karena masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia serta persetujuan pembayaran dari Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sesuai ketentuan regulasi.
Menurut Herman, pemberian TPP harus melalui proses validasi dan persetujuan pemerintah pusat sehingga pelaksanaan kebijakan tetap sesuai aturan administrasi keuangan daerah.
“Secara administratif dan regulasi, pemberian TPP harus melalui proses validasi dan persetujuan dari Kemendagri serta rekomendasi dari Kemenkeu. Saat ini kami masih menunggu rekomendasi tersebut,” ujarnya.
Pemerintah daerah, lanjutnya, terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat agar proses validasi dapat segera rampung sehingga penyesuaian TPP bagi P3K tenaga kesehatan bisa direalisasikan.
Ia menambahkan, pemerintah daerah menghargai peran tenaga kesehatan, termasuk bidan, yang terlibat langsung dalam pelayanan kesehatan masyarakat.
“Kami berkomitmen memperjuangkan hak tenaga kesehatan dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku,” kata Herman.
Pemerintah Kota Tangerang juga meminta tenaga kesehatan tetap menjaga kondusivitas sambil menunggu proses persetujuan administrasi dari pemerintah pusat selesai.
Herman menyatakan, setelah persetujuan pembayaran diterbitkan, pemerintah daerah akan segera memproses pencairan TPP sesuai mekanisme yang berlaku. (ydh)
