Bapenda Kota Tangerang Gencarkan Program, PAD dari PBB dan BPHTB Lampaui Target di Awal 2025

Palapanews.com- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang masih memberikan diskon pajak PBB-P2 dan BPHTB hingga 31 Maret 2025 mendatang. Adanya diskon tersebut tentunya akan berdampak pada pencapaian capaian pajak Kota Tangerang yang melampaui target di triwulan pertama 2025.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Bapenda Kota Tangerang, Hastuti Handayani mengatakan, per hari ini sebanyak 59.679 nomor objek pajak (NOP) telah memanfaatkan program diskon pajak. Lalu, penerimaan yang diterima oleh Pemkot Tangerang adalah sebesar Rp 78.040.327.431.

“Partisipasi wajib pajak Kota Tangerang sangat tinggi dan mereka juga memanfaatkan program diskon yang sedang berjalan,” ungkap Hastuti, Rabu, 12 Maret 2025.

Wanita yang akrab disapa Bu Handa ini menerangkan, dari sektor BPHTB, targetnya adalah sebesar Rp 65.000.000.000 dan realisasinya sebesar Rp 87.157.790.068 atau 134.09 persen dari target triwulan pertama. Sedangkan, untuk PBB-P2 dari target di triwulan pertama Rp 91.500.000.000 telah terealisasi Rp 99.051.867.252 atau 108.25 persen,” ungkapnya.

Bu Handa menambahkan, Pemkot Tangerang juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk membayarkan pajaknya baik secara daring maupun luring. Sehingga, para wajib pajak dapat menyesuaikan metode pembayarannya masing-masing.

“Untuk pembayaran secara langsung, dapat diajukan di bank bjb, Alfamart, Indomaret dan juga Pos Indonesia. Selain itu, dapat juga mengunjungi MPP Kota Tangerang atau UPT Wilayah Barat atau UPT Wilayah Timur. Lalu, untuk pembayaran secara daring dapat dilakukan melalui aplikasi Tangerang LIVE, bjb Digi, GoPay, Blibli, Bukalapak, livin by Mandiri, Shopee, LinkAja, Pos Pay, OVO dan Tokopedia,” paparnya.

Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa menyampaikan, berbagai program yang digencarkan oleh Bapenda tentunya memudahkan wajib pajak di Kota Tangerang membayarkan pajaknya. Sebab, pajak tersebut untuk pembangunan Kota Tangerang yang lebih baik.

“Bagi para wajib pajak, silakan manfaatkan diskon PBB-P2 dan BPHTB yang masih berlaku hingga 31 Maret 2025 mendatang. Sebab, melalui pajak tersebut digunakan untuk membangun Kota Tangerang yang lebih baik lagi bagi semua. Untuk informasi lainnya, silakan lihat di akun Instagram @tangerangkota dan @bapenda.tangerangkota,” jelas Kiki.(ydh)

Komentar Anda

comments

banner 1000250