Jam Kerja ASN Tangsel Selama Ramadan 2025, Ini Aturannya

Palapanews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan aturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah. Penyesuaian ini bertujuan untuk mendukung kelancaran ibadah puasa sekaligus menjaga produktivitas pelayanan publik.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4.4/971/BKPSDM/2025. Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel, Bambang Noertjahjo, menjelaskan bahwa ketentuan jam kerja selama Ramadan tetap mengikuti pola yang diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya.

β€œSoal jam kerja, akan tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu lebih singkat,” ujar Bambang pada Senin (3 Maret 2025).

Berdasarkan aturan yang berlaku, jam kerja ASN Pemkot Tangsel dibedakan berdasarkan sistem kerja masing-masing perangkat daerah:

πŸ”Ή Perangkat daerah dengan lima hari kerja:
– Senin – Kamis: 08.00 – 15.00 WIB (istirahat 12.00 – 12.30 WIB)
– Jumat: 08.00 – 15.30 WIB (istirahat 11.30 – 12.30 WIB)

πŸ”Ή Perangkat daerah dengan enam hari kerja:
– Senin – Kamis, dan Sabtu: 08.00 – 14.00 WIB (istirahat 12.00 – 12.30 WIB)
– Jumat: 08.00 – 14.30 WIB (istirahat 11.30 – 12.30 WIB)

Selain itu, Pemkot Tangsel juga meniadakan apel pagi selama Ramadan, termasuk Apel Hari Kesadaran Nasional yang seharusnya dilaksanakan pada 17 Maret 2025.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak ditetapkan hingga akhir Ramadan 1446 H. Jika ada perubahan atau penyesuaian lebih lanjut, Pemkot Tangsel akan mengumumkan pembaruan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan aturan ini, diharapkan ASN Tangsel tetap dapat menjalankan ibadah puasa dengan nyaman tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. (red)

Komentar Anda

comments