Palapanews.com– Untuk mencegah terjadinya pelanggaran disiplin bagi aparatur sipil negara (ASN), Pemerintah Kota Tangerang melakukan bimbingan teknis untuk melakukan Penguatan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Penggunaan Aplikasi Integrated Discipline (I’DIS).
Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh Sekda) Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar mengatakan, untuk mencapai sebuah keberhasilan dalam bidang apapun, tentunya diperlukan komitmen kedisiplinan bagi ASN, khususnya ASN Pemkot Tangerang.
“Kedisiplinan pada lingkup ASN Pemkot Tangerang adalah sebuah komitmen dan sebuah kesanggupan untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” ucap Wahyudi Iskandar di Ruang Rapat Akhlakul Karimah Gedung Puspem Kota Tangerang, Rabu,5 Mei 2025.
Wahyudi menekankan, kedisiplinan sangat bernilai penting karena memiliki pengaruh besar dalam pelaksanaan pembangunan maupun pelayanan birokrasi. Untuk itu, sebagai upaya penguatan, diperlukan Sistem Pengawasan Disiplin ASN yang meliputi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terintegrasi melalui I’DIS.
“Kami ingin agar sistem pengawasan terintegrasi ini menjadi stimulus dalam upaya pencegahan, penegakan, hingga penanganan hukum disiplin pegawai yang berdampak pada sejumlah hal, dari segi efisiensi, real time, integrasi data ke SAPK, dan transparansi,” ujarnya.
Wahyudi menambahkan, Bimtek dan penerapan penggunaan sistem tersebut, para ASN di lingkungan Pemkot Tangerang diharapkan dapat pemahaman tentang bagaimana pencegahan serta penegakan disiplin bagi ASN sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tidak hanya untuk pengawasan individu ASN, tetapi juga untuk mengawasi tindakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang menghukum, dalam melakukan proses hukuman disiplin dan menetapkan status penjatuhan hukum disiplin sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria ketentuan peraturan guna menjaga keadilan dan keseimbangan hak serta kewajiban,” tukas Wahyudi.
“Sekaligus untuk memberikan standar kepada Pengelola Kepegawaian pada masing-masing Instansi Pemerintah atau Perangkat Daerah dalam melakukan penegakan disiplin secara tepat sesuai prosedur, serta menjamin objektivitas yang dilakukan PPK atau pejabat yang berwenang dalam melakukan proses hukuman disiplin,” pungkasnya.
Untuk diketahui, I’DIS merupakan sistem informasi pelaporan proses hukuman disiplin yang terintegrasi dengan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) BKN yang dapat diakses melalui website https://idis.bkn.go.id di mana di dalam aplikasi tersebut pengguna maupun admin dapat melihat progres penegakan disiplin dalam setiap kasus yang diadukan dan diharapkan zero defect dalam penjatuhan hukuman.(ydh)