Palapanews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melakukan pengukuhan Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR) yang berlokasi di Ruang Al Amanah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang. Pengukuhan Satgas KTR ini untuk menguatkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin menerangkan, pengukuhan ini memiliki komitmen yang tinggi dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat bagi warganya. Satgas Kawasan Tanpa Rokok memiliki peran yang strategis dalam melakukan pengawasan, penyuluhan dan penerapan regulasi yang mendukung kebijakan ini.
“Telah ditetapkan tujuh tempat yang akan menjadi kawasan tanpa rokok. Yakni, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum,” ujar Nurdin, Selasa, 10 Desember 2024.
Kawasan tanpa rokok, ucap Nurdin, merupakan salah satu upaya penting untuk menciptakan lingkungan yang sehat. Terutama dalam mencegah dampak negatif dari paparan asap rokok bagi masyarakat. Khususnya, anak-anak, ibu hamil serta kelompok rentan lainnya.
“Saya berharap, kita semua dapat terus meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang bahaya rokok. Serta mendukung penuh penerapan kawasan tanpa rokok di seluruh wilayah Kota Tangerang. Dengan komitmen yang kuat dan kerja sama yang baik, kita akan menciptakan lingkungan yang sehat, produktif dan nyaman bagi seluruh warganya,” papar Nurdin.
Sementara itu, Kepala Dinkes Kota Tangerang dr. Dini Anggraeni menyatakan, Satgas Penegak Kawasan Tanpa Rokok ditujukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya kawasan tanpa rokok. Menyusun strategi dalam pengawasan dan penegakan aturan kawasan tanpa rokok di tempat umum.
Mendorong kerja sama antar instansi terkait dalam penerapan KTR dan mengurangi prevalensi perokok aktif di kalangan masyarakat. “Perlu diketahui, ini bukan Perda larangan merokok, tapi kawasan tanpa rokok. Hak udara bersih untuk masyarakat Kota Tangerang serta mengatur tempat-tempat kawasan rokok atau tanpa rokok,” katanya.
Lanjutnya, dipastikan ini membutuhkan waktu dan proses sosialisasi atau adaptasi. “Namun, ini sudah amanat peraturan daerah, yang tentunya diharapkan bisa melaksanakan peraturan ini dengan tujuan baik, dan masyarakat bisa mendapatkan hak udara bersih atau bebas asap rokok,” tutupnya. (ydh)