Masa Jabatan Herman Suwarman bakal Berakhir, BKPSDM Koordinasi dengan Pemprov Banten Soal Tim Penilai

Palapanews.com Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang sedang melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten terkait dengan akan berakhirnya masa jabatan Herman Suwarman sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Jatmiko menyampaikan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku jika tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan harus dievaluasi. “Jadi sekarang kami baru meminta usulan tim penilai dari Pemprov Banten,” terang Jatmiko.

Jatmiko menambahkan, tim penilai ini nantinya yang menetapkan adalah Penjabat Gubernur Banten. Usai memperoleh nama dari Penjabat Gubernur Banten, maka langkah selanjutnya adalah mengusulkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Kita yang akan mengusulkan ke KASN, apabila tim yang diusulkan oleh Penjabat Gubernur Banten disetujui, maka proses evaluasi bisa dilaksanakan,” jelas Jatmiko, Jumat, 16 Agustus 2024.

Hal tersebut juga sesuai dengan ketentuan pasal 117 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan pasal 133 ayat (1) PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun. Serta, Jabatan Pimpinan Tinggi yang telah diduduki selama 5 tahun dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan berdasarkan kebutuhan instansi melalui evaluasi kinerja dan kompetensi. Dan, Surat Edaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor 2 Tahun 2024.

Diketahui, Herman Suwarman dilantik sebagai Sekretaris Daerah (Sekda)Ā  Kota Tangerang saat Apel pagi oleh Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah di lingkup Pemerintahan Kota Tangerang, Senin, 6 Januari 2020.

WalikotaĀ  Tangerang mengatakan, dengan diangkatnya Herman Suwarman diharapkan mampu meningkatkan kinerja para ASN, sehingga mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.(ydh)

Komentar Anda

comments