Palapanews.com– Untuk meningkatan Pendapat Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang melakukan pengecekkan pajak rumah makan atau restoran di Kota Tangerang.secara langsung.
Pengecekkan atau pemeriksaan pajak ini sebagai langkah untuk menguji kepatuhan bagi wajib pajak dalam membayarkan pajak yang berasal dari masyarakat (pembeli).
BPKD Kota Tangerang pun menerjunkan tim yang standby di lokasi sambil mendata jumlah konsumen yang datang untuk membeli.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang, Tatang Sutisna, Selasa, 7 Mei 2024.
Tatang Sutisna menerangkan, pemeriksaan pajak yang dilakukan BPKD Kota Tangerang untuk memastikan jika pajak yang dibayarkan sesuai dengan pajak yang dibayarkan oleh konsumen ketika membeli.
“Untuk memastikannya, kami melakukan pemeriksaan pajak terhadap salah satu rumah makan yang berada di Kota Tangerang, apakah sesuai atau tidak dengan pajak yang dibayarkan,” ungkap Tatang Sutisna seraya menambahkan, pemeriksaan ini juga mencegah terjadinya kurang bayar pajak atau penggelapan pajak.
Pria yang memiliki hobi olahraga tenis lapangan ini mengimbau agar para wajib pajak restoran untuk melaporkan dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap rumah makan atau restoran dan hotel. Langkah ini dilakukan untuk mendukung pembangunan di Kota Tangerang yang hasilnya bisa dinikmati oleh masyarakat,” jelasnya.
Selain melakukan pemeriksaan pajak di rumah makan atau restoran, pihaknya juga bakal melakukan pemeriksaan pajak hotel, pajak reklame, hingga pajak hiburan di Kota Tangerang.(ydh)