Palapanews.com– Sebanyak 10 pengemis dan pengamen terjaring operasi atau razia yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Sosial Kota Tangerang.
Operasi atau razia ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan Geladangan Pengemis dan Pengamen, Rabu, 20 Maret 2024.
Razia ini berlokasi di beberapa titik seperti lampu merah Tugu Adipura serta sepanjang Jalan Taman Makan Pahlawan (TMP) Taruna, Kecamatan Tangerang.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi menyampaikan, Satpol PP Kota Tangerang terus berupaya untuk menegakkan Perda dan meningkatkan kesadaran masyarakat agar memahami, mematuhi dan mantaati Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota yang berlaku di Kota Tangerang.
āKegiatan operasi ini secara rutin kami lakukan secara berkala dan sebagai bentuk komitmen Satpol PP dalam penegakan Perda Kota Tangerang untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum dan rasa nyaman aman bagi masyarakat Kota Tangerang,ā ucap Wawan Fauzi.
Dalam kegiatan operasi gabungan ini, pihaknya menerjunkan 20 Personel yang terdiri Satpol PP, Dinas Sosial Kota Tangerang dan didampingi jajaran samping TNI-Polri. Kegiatan operasi gabungan berhasil menjaring sebanyak 10 (sepuluh) anak jalanan, pengemis, pengamen dan manusia gerobak.
āMeraka yang terjaring langsung dibawa ke kantor Satpol PP bersama barang bukti, kemudian dilakukan pendataan oleh PPNS, dan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak melakukan kegiatanya kembali dan tidak turun ke jalan, kemudian diberikan pembinaan dan langsung dibawa ke Dinas Sosial Kota Tangerang,ā kata Wawan Fauzi seraya menambahkan, pembinaan terhadap anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen dilakukan dengan tujuan memberikan perlindungan dan menciptakan ketertiban dan ketentraman.
Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia Kota Tangerang, Basuni menerangkan, kegiatan yang dilakukan oleh Satpol PP dan Dinas Sosial Kota Tangerang merupakan salah satu wujud dalam menegakkan Peraturan Daerah, khususnya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan Geladangan Pengemis dan Pengamen. Sebab, untuk saat ini pengamen dan pengemis lebih didominasi oleh anak-anak dibawah umur, sehingga dibutuhkan perhatian khusus dalam penangannya.
āJangan sampai mereka (anak-anak dibawah umur) kembali lagi dipekerjakan dengan cara mengemis. Harus ada tindakan tegas yang dilakukan oleh pemerintah setempat,ā papar Basuni.
Pria yang akrab disapa Ibas ini mengungkapkan, data secara jelas para pengemis ataupun pengamen yang masih dibawah umur. Apabila mereka warga Kota Tangerang maka harus dipanggil orangtuanya, dan apabila mereka bukan warga Kota Tangerang, maka pulangkan mereka ke daerah asal.
āBagi anak-anak dibawah umur yang tidak memiliki keluarga atau orantua, maka Dinas Sosial harus memberikan pembinaan yang layak, seperti pendidikan, kesehatan hingga ekonomi, tegas Ibas.
Ibas juga menyarankan agar kegiatan razia atau operasi tentang pengemis dan pengamen yang telah didominasi oleh anak-anak dibawah umur ini jangan hanya sebatas adanya laporan masuk dari masyarakat, tapi harus dilakukan setiap saat.
āJangan hanya ada laporan saja baru dilakukan razia. Mari kita ciptakan kolaborasi untuk mewujudkan visi yang lebih baik di Kota Tangerang,ā jelasnya.(ydh)