Batas Waktu SPM Masuk ke BPKD Telah Berakhir, Kepala BPKD Kota Tangerang Belum Merespon

Palapanews.com Pemerintah Kota Tangerang sempat mengalami gagal bayar terhadap pekerjaan infrastruktur yang berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tahun Anggaran 2022 lalu.

Kegiatan yang belum dibayarkan pada akhir tahun 2022 tersebut sekitar Rp 40 miliar. Namun, pada APBD murni 2023, dana puluhan miliar tersebut akhir dibayarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang kepada kontraktor, dan sebelum dibayarkan Inspektorat Kota Tangerang melakukan audit pekerjaan fisik tersebut.

Gagal bayar tersebut diduga karena tidak mematuhi Surat Edaran Wali Kota Tangerang yang telah disampaikan ke seluruh SKPD karena proses pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) ke BPKD paling lambat pada 15 Desember 2022.

Pada tahun ini, Wali Kota Tangerang juga mengerluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 900/10572-BPKD/2023. Surat Edaran yang ditujukan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang dan Pimpinan Bank Jabar Banten Cabang Tangerang tentang pelaksanaan APBD Kota Tangerang menjelang berakhirnya Tahun Anggaran 2023 dan Persiapan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Untuk pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 terdiri dari Pendapatan yang berisi tentang penerimaan pendapatan agar disetor seluruhnya ke rekening kas daerah sampai dengan akhir tahun anggaran (31 Desember 2023), kecuali penerimaan yangh berasal dari Dana BOS dan Dana BLUD. Sedangkan untuk Belanja berisi tentang batas akhir penyampaian dokumen dan kelengkapan SPM untuk pelaksanaan APBD yang terdiri dari:

  • SPM GU dari SKPD selambat-lambatnya tanggal 8 Desember 2023 sudah diterima oleh BPKD Cq.Bidang Penatausahaan dan Akutansi pukul 14.00 WIB dengan pelampirkan pengesahan SPJ sebelumnya.
  • SPM TU dari SKPD selambat-lambatnya tanggal 12 Desember 2023 sudah diterima oleh Kepala BPKD selaku BUD pukul 14.00 WIB
  • SPM LS untuk pembayaran pekerjaan konstruksi dan pengadaan barang  selambat-lambatnya tanggal 30 November 2023 sudah diterima oleh BPKD Cq. Bidang Penatausahaan adn Akutansi pukul 14.00 WIB, kecuali pekerjaan yang dalam perjanjian/kontrak/surat perintah kerja/pelaksanaan pekerjaan melebihi tanggal 29 November 2023, selambat-lambatnya tanggal 15 Desember 2023 sudah diterima oleh BPKD Cq.Bidang Penatausahaan dan Akutansi puku 14.00 WIB.
  • SPM LS untuk pembayaran pekerjaan jasa konsultasi dan jasa lainnya selambat-lambatnya tangga 8 Desember 2024 sudah diterima oleh BPKD Cq.Bidang Penatausahaan dan Akutansi puku 14.00 WIB, untuk pekerjaan yang melebihi tanggal 7 Desember 2023 selambat-lambatnya tanggal 15 Desember 2023 sudah diterima oleh BPKD Cq. Bidang Penatausahaan dan Akutansi. Kecuali jasa pengamanan kantor, jasa kebersihan kantor, jasa internet selambat-lambatnya tanggal 29 Desember sudah diterima oleh BPKD Cq.Bidang Penatausahaan dan Akutansi pukul 10.00 WIB.

Sementara itu, untuk batas akhir penyampaian dokumen dan kelengkapan SPM untuk pelaksanaan APBD Perubahan yakni:

  • SPM GU dari SKPD selambat-lambatnya tanggal 8 Desember 2023 sudah diterima oleh BPKD Cq.Bidang Penatausahaan dan Akutansi pukul 14.00 WIB dengan pelampirkan pengesahan SPJ sebelumnya.
  • SPM TU dari SKPD selambat-lambatnya tanggal 12 Desember 2023 sudah diterima oleh Kepala BPKD selaku BUD pukul 14.00 WIB
  • SPM GU KKPD dari SKPD untuk tagihan November 2023 selambat-lambatnya 8 Desember 2023 pukul 14.00 WIB dengan melampirkan pengsahan SPJ sebelumnya.
  • SPM LS untuk pembayaran pekerjaan konstruksi, pengadaan barang, jasa konsultasi dan jasa lainnya di luar kegiatan kelurahan selambat-lambatnnya tanggal 15 Desember 2023 sudah diterima oleh BPKD Cq. Bidang Penatausahaan dan Akuntansi pukul 10.00 WIB.

Untuk memastikan dipatuhinya Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah pada 25 Oktober 2023 tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang, Tatang Sutisna ketika dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat tentang berkas kegiatan tiap SKPD yang sudah masuk ke BPKD, belum menjawab, hingga berita ini diterbitkan.(ydh)

Komentar Anda

comments