Inspektorat Kota Tangerang Periksa Proyek di PUPR, Ternyata Rp 40 Miliar yang Belum Dibayarkan

Palapanews.com- Proyek gagal bayar pekerjaan lingkungan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Tangerang pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2022 lalu mencapai Rp 40 miliar.

Angka ini lebih besar dari yang disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) yakni Rp 29 miliar.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Inspektorat Kota Tangerang, Dadi Budaeri, Senin 30 Januari 2023.

Dadi Budaeri mengatakan, untuk saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan pekerjaan lingkungan yang ada di Dinas PUPR Kota Tangerang.

“Sedang proses. Kita melakukan review semua kegiatan yang ada di PUPR, reviewnya nanti akan melihat nilai tagihannya dari masing-masing kegiatan,” kata Dadi Budaeri seraya menambahkan, untuk nilai kegiatannya sekitar sekitar Rp 40 miliar.

Pria yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang ini juga menerangkan, sebenarnya kegiatan yang ada di PUPR Kota Tangerang itu bukan gagal bayar, tapi telat dalam proses pengajuan administratif.

“Kalo gagal bayar itu ada kontrak, tapi uangnya tidak ada di kas daerah. Sedangkan ini ada kontrak, dianggarkan dan uangnya ada di kas daerah,” pungkasnya.

Diketahui, Kepala Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang, Ruta Ireng Wicaksono menyampaikan, untuk proses pembayaran atau pencairan kepada pihak ketiga (pekerja) masih dibahas dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dan Inspektorat.

“Kita sedang membahasnya untuk mencari solusi proses pembayarannya,” kata Ruta Ireng Wicaksono, Senin, 9 Januari 2023.

Ruta menambahkan, sesuai dengan ketentuan Permendagri 77 Tahun 2022 untuk kegiatan yang tertunda atau belum dibayarkan, maka mekanisme pembayarannya dilakukan setelah audit.

“Akan diaudit terlebih dahulu. Dan, untuk anggaran yang belum dibayarkan sekitar Rp29 miliar (masuk ke Silpa),”ucapnya.

Ketika ditanya soal gagalnya pembayaran, Ruta mengatakan, batalnya pembayaran untuk tagihan tanggal 31 Desember 2022 lalu disebabkan karena deadline secara sistem, sedangkan untuk pekerjaannya selesai semua.

Sementara itu, pro dan kontra persoalan gagal bayar pekerjaan fisik pada Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang terus menuai pertanyaan besar. Sebab, dengan adanya gagal bayar pekerjaan lingkungan (fisik) menjadi catatan khusus untuk Pemerintah Kota Tangerang karena pihak ketiga tidak mendapatkan haknya (pembayaran).

Hasanudin BJ selaku Pengamat Politik dan Pemerintahan pun mengkritisi apa yang terjadi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang, Sabtu, 14 Januari 2023.

Menurut Hasanudin BJ, seharusnya proyek gagal bayar itu tidak perlu terjadi di Kota Tangerang. Sebab, Pemerintah Kota Tangerang memiliki sumber daya manusia (Aparatur Sipil Negara) yang faham tentang tata kelola keuangan, sehingga hal ini tidak merugikan pihak ketiga.

“Disinikan ada surat perintah membayar (SPM) dari dinas yang bersangkutan (PUPR) yang nantinya disampaikan ke BPKD yang nantinya akan juga dikeluarkan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D),” ungkap Hasanudin BJ.

Pria yang akrab disapa BJ ini menerangkan, kan ada Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang yang mengatur bagi yang kontraknya di bulan Desember batas pengajuan SPM nya itu tanggal 27 Desember 2022. Jadi seharusnya kalau semua organisasi perangkat daerah (OPD) patuh terhadap surat edaran Walikotanya tentu tidak akan ada yang disebut “gagal bayar” itu.

“Kalau batas SPM tanggal 27 Desember 2022, seharusnya selambatnya tanggal 26 Desember 2022 semua OPD, khususnya PUPR melakukan PHO untuk menetapkan progres fisik yang telah dikerjakan. Lalu, buat berita acaranya. Nah berdasar berita acara PHO itu dibuatkan lah SPM sesuai dengan realisasi fisik,” papar BJ seraya menambahkan, setelah itu ajukan ke BPKD. Apabila semuanya begitu tentunya tidak akan ada istilah gagal bayar.

“Andai ada pengusaha yang dibayar tidak 100 persen itu kan karenanya pekerjaannya memang belum 100 persen. Yang sudah dikerjakan tetap dibayar,” ucapnya.

Disisi lain, BJ juga mengimbau kepada para rekanan atau pihak ketiga agar juga mengerti dan mentaati tentang aturan yang di keluarkan oleh pemerintah daerah dalam hal administrasi termasuk SE Walikota pada 25 Oktober 2022 tentang pelaksanaan APBD mejelang akhir tahun 2022, ketidaksiapan rekanan (pihak ketiga) dalam hal administrasi yang menjadi persyaratan teknis maupun keuangan adalah salah satu penyebab terjadinya istilah gagal bayar tersebut.

BJ minta agar Pemerintah daerah segera menyelesaikan kewajibannya terhadap pihak ketiga dengan salah satu cara menerbitkan surat utang terhadap pihak ketiga dengan nilai sesuai hasil pekerjaan yang telah diselesaikan sampai batas kontrak. Penerbitan Surat Utang, kata Bije adalah solusi yang paling logis dan menenangkan semua pihak. Bagi Penyedia, dengan adanya Surat Utang dari Pemkot Tangerang maka ada kepastian untuk dibayar.

“Bagi Pemkot Tangerang surat utang akan memberi landasan yuridis yang logis untuk menganggarkan pembayaran utang pada Anggaran Perubahan di tahun 2023. Selain dengan cara Surat Pernyataan Berhutang tersebut, bisa diprediksi akan sulit memasukan anggaran untuk membayar pekerjaan yang sudah diselesaikan oleh para penyedia,” jelasnya.(ydh)

Komentar Anda

comments