Palapanews.com- Pelarian S (45) warga Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Tangsel yang tega mencabuli anak perempuan berusia 9 tahun terhenti.
Jajaran Polres Tangsel berhasil mengamankan pelaku S saat berada di musala Setu Pengasinan, Sawangan, Depok pada Selasa (18/10/2022) kemarin.
“Pada Selasa tanggal 18 Oktober 2022, sekira pukul 01.00 WIB tim Opsnal telah mendapat informasi dari warga bahwa tersangka berada di Musala, Setu Pengasinan, Sawangan, Depok lalu tim langsung mengarah ke Setu Pengasinan dan telah berhasil menangkap tersangka,” ujar Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu dalam keterangannya, Rabu (19/10/2022).
Diketahui, S merupakan pelaku pencabulan anak yang terjadi di Kecamatan Ciputat, Tangsel pada 11 September 2022 lalu.
Korban M (9) yang pada saat itu tengah asyik bermain, didatangi oleh tersangka dengan menggunakan sepeda motor. S kemudian meminta tolong kepada korban untuk memetik daun.
“Selanjutnya pada saat di TKP, S menyetubuhi korban,” ujarnya.
Korban yang mendapat perlakuan itu, kemudian langsung melaporkannya ke Polres Tangsel.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang PERPPU No.1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (nad)
