Palapanews.com- Pelaku pedofilia yakni S (45) mengakui segala perbuatannya telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di Tangsel dan Depok.
Aksi bejat S terhadap korban M (9) pada 11 September 2022 viral karena terekam kamera pengawas di Komplek Kejaksaan Agung, Ciputat, Tangsel. Setelah itu, korban mengadu ke orang tuanya mendapat perlakuan yang dilakukan oleh S.
Tak terima, orang tua korban melaporkannya ke Polres Tangsel. Dan, tim Opsnas langsung bergerak hingga akhirnya pada Selasa (18/10/2022) berhasil ditangkap di Musola wilayah Depok.
Saat diamankan, S mengakui perbuatannya. Bahkan, perbuatannya tak hanya dilakukan di wilayah Tangsel saja, tetapi dilakukan di Depok.
Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu mengatakan, pelaku S merupakan seorang pengangguran yang berstatus duda setelah dua kali menjalani ikatan pernikahan.
“Pelaku berstatus duda, tapi sudah pernah menikah dua kali,” papar Sarly dalam keterangannya, Rabu (19/10/2022).
Lanjut Sarly, dari dua kali pernikahannya S dikarunia empat anak.
“Anak dari istri pertama dua dan istri kedua ada dua anak,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang PERPPU No.1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (nad)