Palapanews.com- Pentingnya asuransi mobil tentu saja harus diketahui setiap pemilik kendaraan roda empat. Seperti diketahui, di Indonesia ada banyak sekali pilihan asuransi mobil yang bisa dipilih sesuai kebutuhan.
Sesuai namanya, asuransi satu ini memberikan jaminan perlindungan atas kerusakan dan kerugian yang dialami oleh kendaraan roda empat.
Jadi apabila mobil Anda mengalami kerusakan di jalan, kalau sudah diasuransikan maka biaya perbaikan mobil di bengkel sebagian atau seluruhnya sudah ditanggung oleh pihak asuransi.
Namun, Anda tetap harus menggantinya dengan cara rutin membayar premi. Kisaran besarnya premi asuransi disesuaikan dengan polis asuransi yang diambil.
Nah, buat Anda yang bertanya berapa sih rate terbaik untuk asuransi mobil? Mari simak jawaban selengkapnya pada artikel berikut ini.
Rate Asuransi Mobil
Berbicara soal rate atau premi asuransi, setiap orang mungkin punya pandangan yang berbeda-beda. Sebagai contoh, premi Rp300.000 per tahun, pasti ada yang mengatakan murah dan ada juga yang berpandangan itu terlalu mahal.
Perbedaan pendapat ini mungkin juga berlaku pada asuransi kendaraan atau asuransi mobil. Akan tetapi, khusus asuransi mobil ada aturan khusus perhitungan premi asuransi mobil yang sudah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berikut ini perhitungan biaya premi asuransi mobil baik itu asuransi All Risk maupun asuransi TLO:
Perhitungan Rate Asuransi Mobil All Risk
Asuransi All Risk merupakan asuransi yang memberikan jaminan dan perlindungan berupa perbaikan kerusakan kendaraan atau mobil baik seluruhnya maupun sebagian.
Berdasarkan aturan Otoritas Jasa Keuangan, perhitungan premi asuransi All Risk harus mengikuti tabel di bawah ini:
| Kategori | Harga Kendaraan | Wilayah 1 | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
| 1 | Rp0-Rp125.000.000 | 3,82%–4,20% | 3,26%–3,59% | 2,53%–2,78% |
| 2 | >Rp125.000.000-Rp200.000.000 | 2,67%–2,94% | 2,47%–2,72% | 2,69%–2,96% |
| 3 | >Rp200.000.000-Rp400.000.000 | 2,18%–2,40% | 2,08%–2,29% | 1,79%–1,97% |
| 4 | >Rp400.000.000-Rp800.000.000 | 1,20%–1,32% | 1,20%–1,32% | 1,14%–1,25% |
| 5 | >Rp800.000.000 | 1,05%–1,16% | 1,05%–1,16% | 1,05%–1,16% |
Itu adalah tabel premi asuransi All Risk untuk non bus dan non truk. Adapun yang dimaksud dengan wilayah 1 adalah Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya, wilayah 2 adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, sedangkan wilayah 3 adalah selain wilayah 1 dan wilayah 2.
Sebagai contoh, Pak Joni memiliki mobil berplat B seharga Rp500 juta yang mengalami kerusakan karena kecelakaan. Dia mengasuransikan mobil tersebut dengan asuransi All Risk, berapa premi yang harus dibayarkan oleh Pak Joni?
Baca Juga: Asuransi Mobil All Risk Vs TLO, Pilih yang Mana?
Pertama, ketahui terlebih dahulu jika harga mobil Pak Joni Rp500 juta dan berplat B, menandakan mobilnya berasal dari Jakarta. Berarti rate asuransi All Risk yang dimilikinya adalah 1,20-1,32% karena Jakarta masuk wilayah 2.
Perusahaan asuransi tidak boleh menetapkan premi kurang dari atau lebih dari rate tersebut. Ok, anggap saja preminya adalah 1,25%.
1,25% x Rp 500 juta = Rp6.250.000.
Jadi, Pak Joni harus membayar premi sebesar Rp6,25 juta setiap tahunnya kepada perusahaan asuransi atau jika dibayarkan per bulan menjadi sekitar Rp520.000 per bulannya.
Perhitungan Rate Asuransi Mobil TLO
Sedangkan untuk asuransi Total Loss Only (TLO), merupakan asuransi yang memberikan perlindungan atau jaminan berupa perbaikan kerusakan kendaraan namun hanya kerusakan minimal 75%. Jadi kerusakan kecil tidak bisa ditanggung dengan asuransi Total Loss Only.
Asuransi TLO juga memberikan jaminan atas mobil atau kendaraan yang hilang karena perbuatan jahat seperti pencurian. Namun, jika kendaraan hilang karena keteledoran pribadi maka tidak bisa diasuransikan.
Sementara itu, untuk perhitungan preminya, menurut OJK harus berpedoman dengan tabel di bawah ini:
| Kategori | Harga Kendaraan | Wilayah 1 | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
| 1 | Rp0-Rp125.000.000 | 0,47%-0,56% | 0,65%-0,78% | 0,51%-0,56% |
| 2 | >Rp125.000.000-Rp200.000.000 | 0,63%-0,69% | 0,44%-0,53% | 0,44%-0,48% |
| 3 | >Rp200.000.000-Rp400.000.000 | 0,41%-0,46% | 0,38%-0,42% | 0,29%-0,35% |
| 4 | >Rp400.000.000-Rp800.000.000 | 0,25%-0,30% | 0,25%-0,30% | 0,23%-0,27% |
| 5 | >Rp800.000.000 | 0,20%-0,24% | 0,20%-0,24% | 0,20%-0,24% |
Untuk ketentuan wilayah 1, 2, dan 3 sama seperti asuransi All Risk. Dan jika ditotal-total pasti premi asuransi TLO pasti lebih rendah dari asuransi All Risk karena manfaat pertanggungan yang didapatkan jauh lebih sedikit.
Misalnya, Pak Andika memiliki mobil berplat BG seharga Rp700 juta yang mengalami kerusakan. Supaya bisa diperbaiki di bengkel dengan biaya ringan maka Pak Andika memutuskan untuk menggunakan asuransi TLO karena kerusakannya sudah terlalu parah.
Berarti, premi asuransi All Risk yang harus dibayarkan Pak Andika adalah:
0,25% x Rp700 juta = Rp1.750.000 per tahun.
Dengan begitu, kalau pertanyaannya berapa rate premi asuransi mobil, maka Anda harus terlebih dahulu mengetahui kisaran besarnya premi menggunakan rumus di atas.
Bila hasilnya terlalu jauh berbeda, sebaiknya jangan pilih perusahaan tersebut karena tidak menaati aturan OJK. (red)
