1.750 UKM Terdaftar di HKI, Pemkot Tangerang Raih Penghargaan dari Kemenkumham

Palapanews.com- Lantaran mampu memfasilitasi pelaku usaha untuk memperoleh Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerima Penghargaan Pembinaan Pelaku Usaha melalui Pemberian Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual dari Kantor Wilayah Provinsi Banten Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Senin, 25 Juli 2022.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Banten, Tejo Harwanto dalam acara Pembukaan Program Mobile Intellectual Property Clinic yang digelar oleh Kemenkumham RI Wilayah Banten bertempat di Hotel Forbis, Cilegon.

“Ini menjadi motivasi sekaligus bentuk dukungan dari Pemerintah pusat. Kita Pemerintah Daerah tentu terus berupaya melakukan yang terbaik bagi kesejahteraan masyarakat,” imbuh Sachrudin.

Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM, kata Sachrudin, terus mendorong pelaku usaha di berbagai industri dan juga umkm untuk dapat mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari berbagai produk yang dihasilkan sebagai upaya menghindari plagiasi dan penyalahgunaan oleh pihak lain.

“Saat ini, Pemkot Tangerang telah memberikan fasilitas HKI kepada 1.750 UKM dan menjadi Kota/Kabupaten terbanyak pertama se-Provinsi Banten dan Nomor 4 se-Indonesia,” paparnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Tangerang telah memfasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk 1750 UKM di Kota tangerang, dengan rincian Tahun 2020 sebanyak 1.000 UKM, Tahun 2021 sebanyak 500 UKM, Tahun 2022 sebanyak 250 UKM.(ydh)

Komentar Anda

comments

banner 1000250