Palapanews.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali menetapkan tersangka terkait proyek pembangunn Pasar Tradisional yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang pada 2017 lalu yang berlokasi di Kecamatan Periuk dengan anggaran sebesar Rp. 5.063.579.000.
Penetapan tersangka dilakukan usai Kejari Kota Tangerang melakukan penyelidikan terhadap empat orang tersangka sebelumnya yang sekarang berada di Rumah Tahanan Pendeglang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Erich Folanda menerangkan, satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan konsultan pengawas dari proyek Pasar Lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Tersangka dengan inisial A.D, merupakan sebagai Direktur dari PT berinisial DEL.
“PT tersebut ditunjuk sebagai Konsultan Pengawas dalam Kegiatan Pembangunan Pasar Lingkungan di Kelurahan Gebang Raya Kecamatan Periuk Kota Tangerang pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang TA. 2017,” kata Erich Folanda, Selasa, 31 Mei 2022.
Tersangka dengan inisial A.D ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) selama 20 (dua puluh hari) kedepan terhitung sejak tanggal 31 Mei 2022 sampai dengan Tanggal 19 Mei 2022 di Rutan Kelas II B Pandeglang.
Erich menambahkan, tersangka A.D disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP yang dalam hal mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp. 640.673.987.
Sebelumnya, Kejari Kota Tangerang menetapkan empat orang tersangka yakni OSS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang, Sdr. Aa selaku Direktur dari PT berinisial NKN, Sdr. Ar selaku Site Manager PT NKN, dan DI selaku Penerima Kuasa dari Direktur PT. NKN.(ydh)
