Palapanews.com– Penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang terhadap empat orang, dan salah satunya dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Tangerang pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang dinilai tebang pilih.
Sebab, dalam kasus proyek pembangunan Pasar Lingkungan yang berlokasi di Kecamatan Periuk, Kota Tangerang tersebut hanya menetapkan seorang ASN berinisial OSS yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitemn (PPK) yang juga menjabat sebagai kepala seksi. Dan, saat ini OSS menjabat sebagai kepala bidang pada Badan Pendapatan Daerah.
Hal ini disampaikan langsung oleh Pengamat Politik dan Pemerintahan Indonesia, Hasanudin BJ, Rabu, 11 Mei 2022.
Menurut Hasanudin BJ, seharusnya pihak Kejari Kota Tangerang bisa menyelidiki lebih jauh terhadap kasus tersebut dan dapat menerapkan tersangka lain yang berasal dari ASN. Bukan hanya seorang OSS yang sebatas sebagai PPK disertai jabatan kepala seksi pada 2017 silam.
“Lalu bagaimana dengan atasan dari saudara OSS yakni Kepala Bidang serta Kepala Dinasnya sebagai Pengguna anggaran. Hal ini membuat kecurigaan karena hanya OSS saja yang ditetapkan oleh Kejari sebagai tersangka,” tegas Hasanudin BJ.
Pria yang akrab disapa BJ ini menambahkan, dalam pembangunan proyek Pasar Lingkungan di Kecamatan Periuk pada 2017 lalu juga terdapat tim perencanaan serta tim pengawasan dalam proyek bernilai Rp 5 miliar lebih.
“Saya berharap Kejaksaan Negeri Kota Tangerang profesional dan obyektif serta berkeadilan dalam melakukan penyelidikan terhadap kasus pembangunan Pasar Lingkungan Priuk. Dan, terus mendalami lagi proses penyidikannya mulai dari tim perencanaan, pengawasan, kepala bidang hingga kepala dinas,” pungkas BJ.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, R. Bayu Probo S, SH menerangkan, pihaknya masih menunggu fakta hasil penyidikan dan perkembangannya. Sebab, penetapan tersangka ini sebagai pintu masuk awalan.
“Kita tunggu fakta penyidikannya. Dan, untuk menggali fakta yang lainnya kalau saksi-saksi mau terbuka ke penyidik,” jelasnya.(ydh)