Palapanews.com- Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata memblacklist perusahaan yang memenangi proyek rehabilitasi gapura yang berlokasi di Jalan MH. Thamrin Kota Tangerang.
Pemblacklistan dilakukan karena pemenang proyek tidak selesai melakukan pekerjaan dengan nilai proyek Rp 1.147.440.372 dengan masa kerja 100 hari kalender.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pertamanan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang, Hendri Syahputra, Jumat, 7 Januari 2022.
Hendri mengatakan, perusahaan tersebut hanya mampu mengerjakan 16,79 persen pekerjaan yang memiliki jatuh tempo tanggal 25 Desember 2021.
“Intinya putus kontrak, kita black list, dan kita lanjutkan di 2022. Saat ini lagi bikin HPS untuk pekerjaan lanjutan. Jika sudah maka akan dilelang,” kata Hendri.
Hendri menambahkan, lantaran hanya mampu mengerjakan 16,79 persen pekerjaan, pihaknya membayarkan ke perusahaan pemenang tender sebesar Rp 158 jutaan.
Sebelumnya, Ketua Poros Tangerang Solid (Portas), Hilman Santosa menambahkan, apabila proyek gapura yang menjadi batas kota tidak selesai pekerjaannya tentunya perusahaan yang mengerjakan proyek itu harus diblaklist.
“Ya harus diblacklist karena tidak selesai pekerjaannya. Dan, dinas terkait membayarkannya sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan,” papar Hilman Santosa seraya menambahkan, proyek itu bisa dilanjutkan kembali sesuai dengan perencanaan dari Dinas Budaya dan Pariwisata Kota Tangerang.
“Apakah tahun 2022 ini dinas menganggarkan kembali untuk melanjutkan rehabilitasi gapura itu. Jika direncanakan ya bisa, tapi jika tidak direncanakan ya bisa dikerjakan di APBD Perubahan 2022,” jelasnya.
Proyek rehabilitasi gapura batas kota ini menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kota Tangerang 2021 dengan pagu anggaran Rp 2.160.779.240, serta HPS Rp1.590.528.000. Dan, proyek gapura yang dikerjakan dengan nilai Rp 1.147.440.372 (pemenang tender).(ydh)