Palapanews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) bersama dengan DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menandatangani nota kesepahaman Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Sementara (KUA PPAS) APBD Kota Tangsel tahun 2022 di Gedung DPRD Tangsel, Setu, Kamis (5/8).
Walikota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan bahwa penetapan anggaran ini antara lain untuk membiayai bidang pelayanan kesehatan sampai dengan infrastruktur, dengan total anggaran sebesar Rp2,9 Triliun.
Benyamin memaparkan, untuk sisi pendapatan, anggaran dibagi menjadi tiga struktur. Pertama adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1.627.042.998,00. Kemudian Pendapatan Transfer sebesar Rp1.193.366.499.437, dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp0.
“Kemudian struktur belanja juga terdiri dari tiga bagian yaitu, Belanja Operasi sebesar Rp2.378.854.253.285 lalu Belanja Modal sebesar Rp579.779.173.263 dan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp22.832.651.193,00,” katanya, dalam keterangan yang diterima, Jumat (6/8).
Sementara struktur pembiayaan yaitu Jumlah Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp161.278.210.254, dan Pembiayaan (netto) sebesar Rp161.278.210.254.
Wakil Ketua DPRD Tangsel, Iwan Rahayu menerangkan dalam penyusunan rancangan KUA Kota Tangsel Tahun Anggaran 2022 mempertimbangkan kondisi perekonomian akibat Pandemi Covid-19 yang mulai terjadi pada awal semester Tahun 2020.
Menurutnya, pandemi ini tidak hanya membawa dampak pada bidang kesehatan, namun pada sektor perekonomian dan pembangunan yang diperkirakan berdampak tidak hanya pada tahun ini saja, tetapi juga dapat berlanjut pada tahun depan.
“Oleh karena itu, perlu dilakukan antisipasi yang memadai diikuti oleh pengambilan keputusan secara tepat untuk dapat mengurangi dampak negatif pada sektor ekonomi dan keuangan daerah,” ujarnya.
Rapat Badan Anggaran dengan TAPD, lanjut Iwan, membahas finalisasi rancangan KUA / PPAS APBD Tahun Anggaran 2022, telah menghasilkan politik anggaran yang cukup dinamis dan ini perlu diapresiasi sebagai sebuah proses yang berorientasi hasil.
Hal tersebut, Iwan menjelaskan, dapat dilihat dari penyesuaian kebutuhan belanja OPD pada rapat mitra komisi dengan kemampuan belanja daerah yang telah dialokasikan dalam Dokumen PPAS APBD Tahun Anggaran 2022. (red)