Palapanews.com- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendatangi Pasar Babakan untuk mengambil alih pengelolaan pasar yang berlokasi di Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Rabu, 23 Juni 2021.
Dilokasi tersebut, para petugas Kemenkumham memasang sejumlah spanduk di Pasar Babakan bertuliskan “Pemberitahuan. Pengelolaan Pasar Babakan telah beralih pengelolaan kepada Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM. Segala bentuk pembayaran dianggap tidak sah jika tidak mendapatkan izin dari Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Keuangan”.
Bukan hanya spanduk, tapi stiker penyegelan di Pasar Babakan dengan keterangan tanda tangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM juga dipasang.
Menurut Bagian Hukum dari Kemenkumham, Taufik bahwa pengambilalihan pengelolaan Pasar Babakan ini sebagai tindaklanjut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan lahan Kemenkumham.
“Sebenarnya ada potensi untuk masuk kas negara, tapi tidak pernah disetorkan ke kas negara. Inilah fungsi negara hadir,” ujarnya.
Menurutnya, retribusi pedagang di Pasar Babakan yang selama ini dikelola pihak swasta sangat tidak dibenarkan. Seharusnya, retribusi pedagang di pasar ini masuk ke kas negara.
“Kami hanya menertibkan pengelolaan,” jelasnya.
Taufik menerangkan, kehadiran Kemenkumham ini bukan untuk mengusir atau melarang para pedagang melakukan aktivitas dagang. Namun, ingin menertibkan pengelolaan Pasar Babakan. Sehingga kini diambil alih Kemenkumham.
“Barangkali ada pemasukan di sini harus disetorkan ke negara, itu yang harus kami setorkan. Oleh karena itu, pengelolanya kami ambil alih,” tegasnya.
Taufik menegaskan, jika ada yang mencopot spanduk dan stiker yang kini sudah dipasang Kemenkumham akan diproses secara hukum. Dan,pemasangan spanduk dan stiker ini juga untuk membekukan pihak pengelola Pasar Babakan.
“Pemasangan ini berkekuatan hukum karena ini yang kami pakai sertifikat hak pakai. Jadi manakala dicopot akan diproses hukum,” ujarnya.
Kasubag Barang Milik Negara Kemenkumham, Adi Gunawan menambahkan, retribusi di Pasar Babakan ini seharusnya masuk ke kas negara berbentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Itu dimulai berdirinya pasar ini tidak ada PNBP-nya ke negara. Sehingga ada temuan dari BPK itulah yang harus kita tindak lanjuti,” katanya.
Adi menyampaikan, pihaknya merasa bersyukur jika ada pihak yang menggugat pengambilalihan pengelolaan Pasar Babakan ini ke jalur hukum.
“Saya siap alhamdulilah digugat, jadi biar jelas proses hukumnya bagaimana legalitasnya mereka dimari, saya bersyukur. Biar jelas dan pedagang juga nggak resah. Yang kami jaga supaya masyarakat nggak resah saja. Takutnya isu akan direlokasi, tidak ada sama sekali, tetap pedagang berdagang. Yang jelas kita proses menuju administrasi yang lebih jelas setor ke negaranya ada,” tuturnya.
Untuk kedepannya, pihak Sekretariat Jenderal Kemenkumham menunggu persetujuan dan kerjasama antara Kemenkumham dengan Kementerian Keuangan terkait pengelolaan Pasar Babakan ini.
Sementara itu, pengelola Pasar Babakan, Sis Nugraha menerangkan, jika permasalahan ini sedang dalam proses ke ranah hukum dan sudah terdaftar di Pengadilan.
“Proses ini sudah masuk ke Pengadilan, Kemenkumham sebagai aparatur hukum juga sudah kami beritahu dan mereka juga sudah membacanya,” kata Sis Nugraha.
Sehubungan dengan pemasangan spanduk di depan kantor, Sis mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Kemenkumham.
“Didalam spanduk yang kecil ada batasan waktu hingga satu bulan. Nah, untuk lebih lanjutnya kewenangan ada di PT Pancakarya Griyatama karena keberadaan saya disini merupakan amanah dari PT Pancakarya Griyatama untuk mengelola Pasar Babakan,” pungkasnya seraya menambahkan, jika pihaknya tidak akan keluar dari pengelolaan Pasar Babakan jika tidak ada perintah dari PT Pancakarya Griyatama.
“Jika saya disuruh keluar detik ini oleh PT Pancakarya Griyatama, maka saya akan keluar,” jelasnya.(ydh)