Pemprov Banten Hapuskan BBN-KB Mutasi dari Luar Daerah

Palapanews.com- Para pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat yang selama ini belum melakukan balik nama kini mendapat angin segar.

Sebab, mulai 1 Februari hingga 31 Juli 2021 mendatang, masyarakat Kota Tangerang dan Banten umumnya dibebaskan dari biaya Bea Balik Nama (BBN) II (kedua) untuk mutasi masuk dari luar Pemprov Banten. Dengan adanya keringanan tersebut, wajib pajak (WP) kendaraan semakin termotivasi melakukan balik nama, sehingga jumlah objek pajak kendaraan bermotor nantinya semakin meningkat pula.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Cikokol, Tangerang, Saripudin menyampaikan, dasar pembebasan BBN kedua sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Banten No 2/2021 tentang Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua Masuk dari Luar Daerah ke Dalam Wilayah Provinsi Banten.

“Ketika masyarakat yang mempunyai kendaraan dari luar daerah Banten melakukan balik nama, bisa mengoptimalisasi pendapatan daerah PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) khusunya BBN II di Banten,” ujar Saripudin kepada wartawan di Kantor UPT Samsat Cikokol, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Selasa, 2 Februari 2021.

Dia menegaskan, pembebasan BBN II tidak termasuk denda maupun asuransi maupun pajak. “Untuk pembebasan denda biasanya dilaksanakan jelang HUT Provinsi Banten,” terangnya.

Saripudin menjelaskan, salah satu latar belakang diberlakukannya pembebasan BBN II ini tidak lepas dari pandemi Covid-19 yang menghantam ekonomi masyarakat. “Tapi walaupun terkesan tanggung, paling tidak program bebas BBN II ini membantu mengurangi beban masyarakat, apalagi untuk pemilik mobil sangat terasa, sebab nilai BBN II-nya, sampai Rp 1 juta lebih, sementara untuk kendaraan roda dua bea BBN II nya mencapai kurang lebih Rp 400 ribu,” terangnya.

Dia menambahkan, bagi UPT Samsat Cikokol, pemberlakuan pembebasan BBN II tidak ubahnya sebuah investasi. Sebab, dengan masuknya kendaraan tersebut ke Tangerang, berarti pajak yang dibayar tidak lain ke Pemprov Banten. “Untuk target pendapatan dari kendaraan bermotor hingga Juli adalah 70 persen Rp 5,47 miliar,” ucapnya.(ydh)

Komentar Anda

comments