Palapanews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengerahkan seluruh pegawai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama dengan kelurahan dan kecamatan untuk memantau kedisiplinan masyarakat, khusunya terkait operasional pertokoan dan pusat perbelanjaan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Seperti yang dilakulan oleh pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) yang berkolaborasi dengan pegawai Kecamatan Tangerang menyisir tempat-tempat potensial kerumunan. Para pegawai juga mensosialisasikan aturan PPKM kepada pengelola toko, rumah makan, pusat perbelanjaan dan juga pedagang kaki lima untuk mematuhi aturan operasional sampai jam 19.00 WIB.
“Untuk Kominfo, kami kebagian tugas untuk wilayah Kecamatan Tangerang, ini akan kita lakukan secara rutin selama pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat,” ujar Kepala Dinas Kominfo, Mulyani, Senin Malam, 11 Januari 2021.
Mulyani menerangkan, kegiatan tersebut serentak dilakukan di 104 kelurahan di Kota Tangerang. “Selama PPKM hampir seluruh pegawai di Kota Tangerang terjun ke wilayah 104 kelurahan menggelar operasi aman bersama yang dilakukan secara mobile, artinya kita keliling mengingatkan masyarakat untuk mematuhi prokes dan aturan PPKM terutama terkait operasional tempat usaha dan lain-lain,” paparnya.
“Ini perlu kita lakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 lebih parah lagi ,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Tangerang, Abu Sofyan menyampaikan, khusus untuk Kecamatan Tangerang pihaknya membagi beberapa tim untuk memonitor pelaksanan PPKM di wilayahnya.
âHari ini dibagi 2 tim, untuk pak camat di Pasar Lama, dan OPD serta kelurahan menyisir jalan M. Dimyati wilayah Kelurahan Sukarasa” ujar Sekcam Tangerang Abu Sofiyan.
“Kami lakukan monitoring dan pengecekan ke sejumlah tempat guna memastikan protokol kesehatan pada PPKM berjalan dengan tertib, tambahnya saat melakukan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan”,tambahnya.
Pemberlakuan pembatasan kegiatan atau lebih dikenal dengan PPKM, turut disambut baik oleh salah satu pedagang di kawasan Pasar Lama Kota Tangerang. Menurut Yanto adanya PPKM tentunya sebagai upaya bersama agar Covid-19 segera teratasi.
âSaya setuju dengan adanya pembatasan berdagang, untuk ikuti aturan pemerintah sebagai upaya pencegahan covid 19,”ujar Yanto.
Saat ini Provinsi Banten masuk dalam wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali dalam hal ini wilayah Tangerang Raya. Dan, saat ini Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai dilakukan.
Diketahui, data kasus Covid-19 di Kota Tangerang yakni 1858 kasus suspek dirawat, 4836 kasus terkonfirmasi, 380 orang dalam perawatan, 4354 orang sembuh, dan 102 orang meninggal. (ydh)