Palapanews.com- Sidang kasus narkoba yang melibatkan Akmal, Taufik, Dede, dan Syarifuddin kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam sidang kali ini, menghadirkan saksi ahli yakni Prof Doktor Andre Yosua yang merupakan dosen PTIK dari tim hukum untuk menjabarkan masalah pasal-pasal yang diberikan kepada empat terdakwa.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, R Aji Suryo dan anggota Sucipto dan Elly Istiayani. Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya di hadiri oleh Adib untuk mendengarkan langsung keterangan saksi ahli hukum.
Penasihat hukum keempat terdakwa, Sri Afriani mengatakan, sidang kali ini penasihat hukum sangat puas karena keterangan dari saksi ahli sangat membantu dan bisa membuat majelis hakim mempertimbangkan keputusannya.
“Kita sangat puas, keterangan saksi ahli yang kita hadirkan merujuk pada rehabilitasi dan tidak ada yang namanya pengedar. Empat terdakwa ini adalah korban penyalahgunaan narkoba,”ujar Sri Afriani, Senin, 30 November 2020 seraya menambahkan, untuk menghadapi sidang selanjutnya, pihaknya akan menunggu hasil tuntutan dari JPU yang akan digelar Minggu depan.
“Kita tunggu hasil dari tuntutan JPUnya dulu. Setelah itu, baru kita ambil langkah selanjutnya dalam pembelaan klien kita,” ujarnya.
Sementara itu, Saksi ahli hukum Prof Doktor Andre Yosua M menerangkan, dalam persidangan ini harus bisa membedakan antar pengedar dan penggunaan.
“Saya lihat, dalam persidangan ini fakta-fakta persidangan tidak ada satupun menunjukan terdakwa ini sebagai sindikat. Jadi kenapa harus di pasangkan pasal 132, karena ini tidak ada transaksi,”ungkapnya.
Ia mengungkapkan, tuntutan JPU terhadap empat terdakwa tidak rasional karena terdakwa di sangkan pasal yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.
“Saya berharap, hakim bisa melihat lebih jernih karena dalam kasus ini empat terdakwa tidak terbukti pasal 112, 137 dan 114. Karena dalam kasus ini mereka tidak dapat keuntungan, yang artinya merek hanya penggunaan saja bukan sindikat penjualan atau pengedar,”katanya.
Ketika ditanya masalah statmentnya di depan majelis hakim jangan menghukum orang dengan hukuman yang salah, Kata Andre, maksudnya dari statment tersebut artinya lebih baik melepaskan orang salah dari pada menghukum orang yang tidak bersalah. Karena ke empat terdakwa ini hanya memiliki narkoba 0,51gram dan tidak lebih dari 1 gram.
“Jangan sampai dia sebagai pecandu di hukum di penjara. Sebab, jika hukum di penjara untuk pengguna narkoba maka akan lebih parah. Untuk itu, harus dilakukan rehab agar mereka bisa benar-benar sembuh dari ketergantungan narkoba,”tutupnya.(ydh)